Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Dipecat Tanpa Proses? Eks Camat Kotim Seret Sekda Tanggamus ke Kejati

×

Dipecat Tanpa Proses? Eks Camat Kotim Seret Sekda Tanggamus ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi mantan Camat Kota Agung Timur

TANGGAMUS – Pemberhentian jabatan M. Ilham Nurmay sebagai Camat Kota Agung Timur semakin memanas, kali ini giliran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suaidi, diseret ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

M. Ilham Nurmay, mantan Camat Kota Agung Timur (Kotim), resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Suadi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan itu didasari atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentiannya dari jabatan camat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ilham menilai bahwa surat pemberhentiannya yang diteken oleh Sekda Suadi diduga cacat prosedur dan melanggar asas-asas keadilan administratif.

Seperti dilansir Wawai News, surat bernomor: 800/1210/45/2025 tertanggal 27 Mei 2025 itu menyatakan bahwa Ilham dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan camat menjadi pelaksana selama 12 bulan.

BACA JUGA :  Menara Telekomunikasi Setinggi Puluhan Meter di Tanggamus Diduga Belum Mengantongi Izin

“Saya menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Sekda. Prosedurnya tidak jelas, pemanggilan tidak dijalani dengan fair, dan putusan sanksi keluar tanpa pemeriksaan yang sah,” ujar Ilham, Senin (16/6/2025).

Ilham menyampaikan tiga poin penting dalam laporannya ke Kejati Lampung:

  1. Permintaan agar Kejati memeriksa Sekda Suadi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan surat keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan camat.
  2. Menuntut kepastian hukum, bahwa proses pemberhentian serta sanksi disiplin yang dijatuhkan telah sesuai dengan ketentuan hukum, asas proporsionalitas, dan keadilan administratif.
  3. Meminta Kejati menindaklanjuti temuan hukum yang relevan, untuk menjamin adanya perlindungan hukum dan hak sebagai ASN.

Ilham menyebut dirinya tidak menghindar dari tanggung jawab dan mengakui bahwa saat sidak Bupati Tanggamus pada 15 April 2025, ia memang tidak berada di kantor. Namun ia mengaku, ketidakhadiran itu bukan bentuk indisipliner, melainkan karena kendala kendaraan dinas, yakni AKI mobil yang rusak.

BACA JUGA :  Tiga Orang Dipolisikan Terkait Proyek Jaringan Listrik Desa di Tanggamus

“Saya akui tidak ada di kantor saat itu. Tapi bukan karena lalai, saya punya alasan teknis dan itu bisa dibuktikan,” kata Ilham.

Sementara menanggapi laporan itu, Sekda Suadi menyatakan bahwa seluruh proses sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan kepegawaian.

“Semua langkah sudah melalui mekanisme resmi. Kalau memang yang bersangkutan merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum. Itu haknya,” tegas Suadi dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

Suaidi memgaku Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengklaim telah membentuk tim pemeriksa dari Inspektorat dan memanggil Ilham secara resmi sebanyak tiga kali. Karena tak kunjung hadir, barulah diterbitkan surat pemberhentian dari jabatan selama satu tahun.

Hingga kini, laporan Ilham masih dalam proses telaah Kejati Lampung. Pihak Kejati belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Namun pelaporan ini membuka babak baru dalam dinamika ASN di Tanggamus dan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam penerapan sanksi kepegawaian. ***