Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dipicu Kehamilan, Janda Beranak Tiga di Tanjung Bintang Tewas Dibunuh Pasangan Selingkuhnya

×

Dipicu Kehamilan, Janda Beranak Tiga di Tanjung Bintang Tewas Dibunuh Pasangan Selingkuhnya

Sebarkan artikel ini
Cahyo (49) pelaku pembunuhan janda bernama Sugiarti (44) di kontrakan 2 lantai, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan diringkus polisi. - foto doc Polsek Tanjung Bintan

LAMPUNG SELATAN – Cahyo (49) tega menghabisi naywa Sugiarti (44) seorang janda beranak tiga di kontrakan 2 lantai, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada 18 Desember 2024 lalu.

Antara pelaku dan korban diketahui tinggal satu kontrakan hanya beda kamar, Cahyo diketahui berstatus sudah menikah dan memiliki istri. Sedangkan korban janda beranak tiga tinggal dikamar bawah kontrakan dua lantai tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaku ditangkap tidak lebih dari 24 jam setelah peristiwa penemuan mayat menghebohkan warga di Desa Jatibaru, Tanjung Bintang. Diketahui korban ditemukan pertama kali oleh anaknya dengan kondisi tragis kepala bagian belakang mengucur darah.

“Korban dibunuh dengan cara dipukul sebanyak tiga kali, oleh pelaku. Pukulan pelaku mengenai ubun-ubun, kemudian bagian sebelah kiri dan kanan kepala menggunakan kampak,”ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konfrensi Pers di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu 21 Desember 2024.

BACA JUGA :  Kronologi Tewasnya Janda di Lampung Timur, Diduga Dianiaya 4 Pria Usai Tenggak Miras

Menurut Kapolres, pelaku tega melakukan pemukulan hingga korban tewas tersebut dipicu oleh kehamilan Sugiarti. Korban sendiri berulang kali menuntut agar Cahyo bertanggungjawab dengan menikahinya.

Dikatakan bahwa antara korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara dan beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Sebelum melakukan pembunuhan, Sugiarti (korban-ed) mengirimkan gambar tes kehamilan (test pack) bergaris dua tanda positif hamil,”jelas Kapolres.

Pelaku diamankan hari Kamis (19/12/2024), sekitar jam 10.00 WIB, sebelum penangkapan, tepatnya Rabu (18/12/2024), sekira jam 14.00 WIB, warga dihebohkan penemuan mayat perempuan berstatus janda.

TKP penemuan mayat didalam rumah kontrakan 2 lantai, di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya, kondisi korban cukup mengenaskan yakni dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dan bagian belakang kepala mengucurkan darah. Handphone milik korban juga lenyap.

BACA JUGA :  Satu Anggota TNI Diduga Pelaku Tembak Mati Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan Menyerahkan Diri

Lalu, salah satu anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk awal mengarah pada terduga pelaku.

Dari hasil analisa profesional, olah TKP, dan keterangan saksi, bahwa orang yang terakhir kali berada bersama korban adalah seorang pria bernama Cahyo.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lamsel langsung bergerak mendatangi terduga pelaku Cahyo di rumah kontrakan di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan kampak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Diketahui, Cahyo telah memiliki istri sementara korban seorang janda beranak 3. Mereka sama-sama mengontrak sebuah rumah 2 lantai.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Akhirnya Bongkar Dugaan Korupsi di DBMSDA Kota Bekasi

Pelaku menempati rumah bawah, sedangkan korban di rumah atas. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, melakukan penyisiran serta pencarian barang bukti kapak yang telah dibuang pelaku.

“Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan kampak. Untuk handphone milik korban tidak ditemukan,” timpal Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol, sebilah kapak besi bergagang kayu, 1 handphone Vivo, sehelai celana pendek, sehelai kaos oblong, sehelai kaos dalam warna putih, sepasang sendal merek fashion milik tersangka.

Sehelai mini dress warna biru garis putih, serta sehelai celana Levis pendek milik korban ikut dijadikan barang bukti. Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.***