WAWAINEWS.ID – Direksi PDAM Tirta Bhagasasi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Materi laporan terkait dugaan korupsi.
Pelapor merupakan Hasan Basri warga Kota Bekasi yang pernah menggugat Mantan Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja soal Pengangkatan Direktur Utama PDAM pada tahun 2020 silam ke PTUN Bandung.
BACA JUGA: Fakta Baru Sidang Korupsi DAK Bantuan Madu, Selain Pemotongan Ternyata Terjadi Dugaan Pemalsuan
Secara rinci Hasan Basri menyebut laporan tersebut diantaranya soal adanya dugaan suap dalam pengangkatan direksi direksi di tubuh PDAM Tirta Bhagasasi. Kemudian menguapnya Bunga deposito pada rekening PDAM Tirta Bhagasasi di beberapa Bank.
“Belum lagi soal pemotongan Asuransi Pegawai yang tidak disetorkan ke Jiwasraya dan juga Mengenai dugaan siasat busuk Penyertaan Modal ” ucapnya saat di wawancarai di gedung Bareskrim.
BACA JUGA: Terlibat Dugaan Korupsi, Kepala KPH Batu Tegi Tanggamus Resmi Ditetapkan Tersangka
Ketika ditanya secara rinci materi Laporan itu dirinya menjelaskan Bahwa secara basic data dari bukti – bukti yang pernah ia sertakan dalam sidang gugatan di PTUN Bandung.
“Secara rinci pastinya dokumen- dokumen dan rekaman yang saya sertakan waktu Gugatan Ke PTUN Bandung,”tegasnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akhirnya Bongkar Dugaan Korupsi di DBMSDA Kota Bekasi
Menurutnya secara keabsahan bukti tentunya sudah dipersidangkan tahun 2020 sampai awal tahun 2021. Selain itu ada juga dugaan pencucian uang yang dilakukan dirut PDAM.
“Nah beliau ini kan ga lapor LHKPN secara rutin artinya tidak patuh hukum. Cukup dulu yaa ” jelasnya. ***