LAMPUNG – ZUL (49) Pecatan TNI AD berhasil ditangkap Tim Polisi Kehutanan (Polhut) UPTD Tahura Wan Abdul Rachman (WAR) Provinsi Lampung dalam kasus pembalakan liar (Ilegal Logging).
Pelaku sendiri merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, ditangkap pada Kamis (30/9 sekitar pukul 14.40 Wib, di lokasi Tahura Wan Abdul Rachman Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tahura WAR Provinsi Lampung Eny Puspitasari mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku pembalakan liar yang ada di kawasan hutan Tahura.
“Iya, Zul diamankan oleh Tim Polhut Tahura yang sedang melakukan patroli di wilayah sekitar, kemudian Tim kita mendapatkan informasi bahwa adanya aktivitas pembalakan liar jenis pohon sonokeling,” kata Eny, Jumat (1/10).
Dikatakan bahwa Tim Polhut langsung menuju ke lokasi dan benar adanya aktivitas pembalakan liar.
“Pelaku juga sempat melarikan diri kemudian dilakukan pengejaran oleh Tim Polhut Tahura dan Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku yaitu Zul,” ujarnya.
Menurutnya, dari kejadian tersebut Tim Polhut Tahura Wan Abdul Rachman berhasil mengamankan barang bukti 13 potong kayu sonokeling berbentuk balok kayu (balken)
“Tak hanya itu saja, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima unit kendaraan roda dua (motor),” timpalnya.
Ia juga menuturkan, saat ini semua barang bukti dan pelaku telah diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Lampung untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tadi pagi juga kita sudah mengangkut sisa barang bukti berupa 13 potong kayu sonokeling, yang langsung kita bawa ke kantor Dinas Kehutanan,” pungkasnya. (*)