Hukum & Kriminal

Presiden Direktur PT ABB Dijebloskan ke Lapas Bulakkapal, Terkait Dugaan Penipuan Vendor

×

Presiden Direktur PT ABB Dijebloskan ke Lapas Bulakkapal, Terkait Dugaan Penipuan Vendor

Sebarkan artikel ini
IH selaku direktur PT ABB pelaksana revitalisasi Pasar Kranji akhirnya dijebloskan ke penjara Kamis 4 Juli 2024
IH selaku direktur PT ABB pelaksana revitalisasi Pasar Kranji akhirnya dijebloskan ke penjara Kamis 4 Juli 2024

BEKASI – Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) Iwan Hartono, akhirnya dijebloskan ke penjara Lapas Bulakkapal, Kota Bekasi, Kamis 4 Juli 2024.

PT ABB merupakan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi Pasar Kranji, Kota Bekasi yang sampai sekarang belum jelas juntrungannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Iwan Hartono (IH) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro bekasi Kota terkait kasus dugaan cek bodong yang ditudingkan oleh vendor terkait pematangan lahan gedung revitalisasi Pasar Kranji.

Terlihat IH dengan mengenakan baju kemeja hitam dan celana jeans, didampingi pengacaranya turun dari gedung Kejari Kota Bekasi dan ditunggu oleh mobil tahanan untuk diantar ke Lapas Bulakkapal.

BACA JUGA :  Pemilik PT ABB Dijebloskan ke Penjara, Begini Harapan Pedagang Pasar Kranji ke Pemko Bekasi

“Benar IH dititipkan ke Lapas Bulakkapal,”ungkap Yadi Kasi Intel Kejari Kota Bekasi dikonfirmasi wawai News.

Pelimpahan berkas perkara penipuan, yang dilakukan tersangka IH dan barang bukti, diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, dinilai berkas perkaranya telah lengkap, di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Tersangka IH, sebelumnya tidak ditahan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Saat diperiksa oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang didampingi Penasehat hukumnya, Bambang Sunaryo, SH., ketika diminta komentarnya terkait penahan Kliennya IH mengatakan, “Tidak ada komentar, apa komentari,” ujarnya.

Perbuatan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tersangka IH atas laporan
Polisi dari berbagai pihak, pedagang, sub kontraktor dan lainnya dan bahkan laporan polisi dari mantan karyawannya sendiri sebagai Direktur Operasional.

BACA JUGA :  Pelaku Penusukan yang Tewaskan Bocah Sepulang Ngaji di Cimahi dalam Buruan Polisi

IH di persangkakan sesuai pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mangkraknya proyek revitalisasi pasar kranji baru antara Pemkot dengan PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) kian kompleks, dari kasus direktur PT. ABB, IH yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan hingga proyek pembangunan Pasar Kranji Baru tidak kunjung rampung atau mangkrak.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya jika dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara dimaksud untuk kemudian dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus.***