WAWAINEWS – Dinas Kependudakan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait transparansi pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP.
Hal tersebut sekaligus menjawab tuntutan dalam rencana demonstrasi dari Gerakan Mahasiswa Bekasi (Gamasi) Kota Bekasi terkait transparansi dalam pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP.
Diketahui bahwa melalui surat pemberitahuannya aksi mahasiswa itu direncanakan pada Kamis (25/8/2022), pukul 13.00 WIB. Namun hingga jam pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi tutup aksi itu tidak terjadi.
Baca Juga: Fenomena Cetak Kartu Vaksin, Begini Tanggapan Disdukcapil Bekasi
Menyikapi hal tersebut, Sutisna Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada kantor Disdukcapil Kota Bekasi, menyebut proses pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP itu sendiri dilaksanakan pada tahun 2021 melalui mekanisme e-katalog Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), pada November lalu.
Adapun kebutuhan alat finger print tersebut adalah bagian dari 12 set alat rekaman e-KTP yang penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perbuahan Kota Bekasi tahun 2021.
“Alat ini digunakan untuk mem-backup alat rekam yang ada ada di 12 Kecamatan Kota Bekasi. Hal ini juga mengingat adanya kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” ucap Sutisna saat di konfirmasi, pada Kamis (25/8/2022) di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Sutisna menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan Ditjen Dukcapil pada Februari 2022, sehingga terjadi perubahan total terhadap sistem aplikasi. Sebab itu untuk menyesuaikan kebijakan ini, Disdukcapil Kota Bekasi melakukan setting aplikasi Dukcapil pada Maret 2022 dan selesai pada Juni 2022.