Zona Bekasi

Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Tersangka Perkosaan Anak di Bekasi Langsung Ditahan

×

Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Tersangka Perkosaan Anak di Bekasi Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Tersangka dugaan pemerkosaan anak, Amri Tanjung alias AT (21) akhirnya diserahkan oleh keluarganya ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021).

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo membenarkan hal tersebut dan tersangka langsung diamankan setelah diserahkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya, Jumat (21/5/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepada awak media, AKBP Heri Purnomo menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait baru diamankannya tersangka perkosaan anak dibawah umur, AT. Terlebih lagi yang menyangkut dalam materi pokok perkara.

“Intinya, sekarang tersangka AT sudah berhasil kita amankan dan dilakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan kasusnya,” kata Heri.

Sebab, sambung Heri, sebelumnya AT dua kali mangkir dari pemanggilan atau pemeriksaan polisi untuk dimintai keterangannya, terkait adanya laporan orang tua bersama korbannya ke Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA :  Kantor Lama Desa Burangkeng Bekasi Sudah Dihancurkan, Kejelasan Bangun Baru Belum Pasti

“Sebelumnya, AT dua kali mangkir dari panggilan polisi. Makanya, sekarang AT kita lakukan penahanan untuk mempermudah pemeriksaan,” ulasnya.

AKBP Heri Purnomo juga menyangkal jika pemeriksaan laporan terhadap AT dinilai lamban, karena polisi perlu waktu untuk memastikan unsur yang dilaporkan orang tua bersama korbannya PU (15).

“Polisikan sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka AT, tapikan massa harus diinformasikan ke media. Kalau keburu ramai ya jadinya begini AT sempat melarikan diri,” pungkasnya.

Diketahui AT (21), anak anggota DPRD Bekasi yang dituding memperkosa anak perempuan berusia 15 tahun, PU telah diserahkan keluarganya ke Polisi. Dengan diantar bapaknya, AT diserahkan ke Polres Metro Kota Bekasi, pada Jumat (21/5/2021), setelah melarikan diri.

Keluarga tersangka dugaan perkosaan anak di bawah umur, saat menyerahkan anaknya ke Polrestro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021)

“Kedatangan ke Polres ini dalam rangka, kami menyerahkan AT ke penyidik dengan didampingi oleh keluarga. Sudah (di Bekasi),” ujar Kuasa Hukum AT, Bambang Sunaryo saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021)

BACA JUGA :  Nuryadi Darmawan Disetujui PDIP sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi

Bambang mengatakan, AT dijemput keluarga di lokasi persembunyian di kawasan Bandung, Jawa Barat.

“Kita jemput kita serahkan (ke polisi). Dijemput di Bandung, tempat temannya,” kata Bambang.
Kini, AT sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk prostitusi yang dituduhkan.

Sebelumnya, AT sempat mangkir dari dua pemanggilan oleh penyidik untuk diperiksa terkait kasus pemerkosaan yang dilaporkan oleh keluarga korban.
AT dikabarkan telah melarikan diri setelah adanya pemberitaan yang masif terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan olehnya.

Dia sendiri dilaporkan oleh keluarga soal kasus pemerkosaan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 12 April lalu.

Ibu korban sebelumnya membenarkan bahwa tersangka merupakan anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi.
“Iya itu (terduga pelaku) anak anggota DPRD Kota Bekasi,” kata ibu korban pada 14 April lalu, sebagaimana dikutip Tribun Jakarta.

Dia menjelaskan, awalnya putrinya memiliki hubungan asmara dengan AT. Mereka diketahui sudah berpacaran sekitar sembilan bulan.
“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” kata ibunda korban.

BACA JUGA :  Tangkap Pelaku Pembegalan, Polres Metro Bekasi Digugat Praperadilan

Selama menjalani berpacaran, korban disebut kerap mendapatkan tindakan kekerasan dari tersangka.
Keluarga korban lalu melaporkan tindak kekerasan tersangka itu ke polisi. Saat itu baru korban membuka semua perbuatan terduga pelaku, termasuk dia pernah diperkosa.

“Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim,” ujar ibu korban.

Ibu korban juga mengungkapkan, putrinya mengalami penyakit kelamin, diduga tertular dari pemerkosanya.

Korban harus mendapat perawatan intensif dan menjalani tindakan operasi medis terkait sakit itu.

Ibunda korban mengaku, keluarga tersangka pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.

Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya.