KOTA BEKASI — Ketua LSM Jendela Komunikasi (JEKO), Hendrih, mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemberian insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai Rp19,1 miliar yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Keuangan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Menurut Hendrih, insentif tersebut diberikan kepada sejumlah instansi yang tidak terlibat langsung dalam proses pemungutan PPJ, yang dinilai bertentangan dengan aturan dan berpotensi sebagai bentuk “bancakan berjamaah”.
“Meski BPK hanya merekomendasikan evaluasi Kepwal Nomor 970/KEP.134-BAPENDA/III/2023, jelas ada yang keliru. Kepwal ini justru menjadi dasar penyaluran insentif kepada pihak yang seharusnya tidak menerima,” ujar Hendrih, Kamis (19/6/2025).
Ia mengungkapkan bahwa terbitnya keputusan Wali Kota tersebut digagas saat Arif Maulana menjabat sebagai Kepala Bapenda dan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
Ironisnya, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti DBMSDA, BPKAD, dan bahkan Sekretaris Daerah Kota Bekasi ikut menerima insentif, padahal tidak berperan sebagai pemungut pajak.
Mengacu pada Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2012 serta perubahan melalui Perda Nomor 01 Tahun 2019, disebutkan bahwa insentif hanya dapat diberikan kepada SKPD yang melakukan pemungutan pajak, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 dijelaskan bahwa insentif diberikan khusus kepada instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi, serta dibagikan secara proporsional kepada pejabat atau pegawai terkait.
“Kalau Kepwal itu benar, kenapa dokumennya sulit ditemukan dan tidak dibuka ke publik? Bahkan BPK menyatakan Kepwal tersebut bertentangan dengan PP 69/2010. Ini patut diduga sebagai bentuk penyiasatan anggaran secara kolektif,”tegas Hendrih melalui rilis resmi diterima Wawai News.
Dokumen Kepwal Dipertanyakan, BPK Tak Perintahkan Pengembalian
Hendrih mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang seolah mengabaikan dugaan penyimpangan ini.
Meski tak ada perintah pengembalian dana dari BPK, ia menilai dana yang tidak sesuai aturan seharusnya tetap dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau OPD tersebut tidak memiliki fungsi pemungutan pajak, maka mereka tidak layak menerima insentif. Ini uang rakyat, bukan bancakan,” tegasnya.
Bapenda Klaim Sudah Evaluasi, Inspektorat: Tidak Ada Perintah Pengembalian
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Kota Bekasi, Asef Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi terhadap Kepwal yang dimaksud.
“Sesuai arahan BPK, Kepwal sedang dievaluasi. Dan memang undang-undang mengatur kami sebagai penerima insentif pajak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati, menyebutkan bahwa tidak ada perintah pengembalian dana terkait temuan BPK tersebut.
“Tidak ada perintah pengembalian,” jawab Lis singkat melalui pesan WhatsApp. (rls/rm).***