B. Persyaratan Khusus Media Cetak:
- Surat keterangan cakupan media.
- Tangkapan layar (screenshot) halaman khusus Kabupaten Tanggamus.
- Surat keterangan sebaran oplah di Kabupaten Tanggamus.
- Surat keterangan frekuensi terbitan.
- Screenshot edisi terakhir terbitan.
C. Persyaratan Khusus Media Online:
- Screenshot usia website.
- Screenshot jumlah pengunjung website per tahun.
- Link halaman khusus pemberitaan Kabupaten Tanggamus.
- Screenshot masa kadaluarsa link berita umum saat pengajuan.
Verifikasi media massa dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah memastikan bahwa media yang menjalin kerja sama publikasi benar-benar memenuhi standar profesional, administratif, dan legalitas yang ditetapkan.
Ini juga bertujuan menjamin transparansi anggaran serta efektivitas penyebaran informasi pembangunan daerah kepada masyarakat.
Panitia Verifikasi menegaskan bahwa jika ditemukan adanya data atau dokumen yang tidak sah, tidak benar, atau menyalahi ketentuan selama proses berlangsung atau setelah hasil diumumkan, maka media yang bersangkutan akan digugurkan dari proses verifikasi.
Pengumuman hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi melalui website Pemerintah Kabupaten Tanggamus di: www.tanggamus.go.id
Panitia mengingatkan bahwa seluruh peserta wajib membaca dan memahami isi pengumuman secara cermat. Setiap kelalaian menjadi tanggung jawab pendaftar. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***