Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Diskominfo Tanggamus Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi Media, Ini Waktu dan Syaratnya

×

Diskominfo Tanggamus Kembali Buka Pendaftaran Verifikasi Media, Ini Waktu dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus
Foto: Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Tanggamus

B. Persyaratan Khusus Media Cetak:

  • Surat keterangan cakupan media.
  • Tangkapan layar (screenshot) halaman khusus Kabupaten Tanggamus.
  • Surat keterangan sebaran oplah di Kabupaten Tanggamus.
  • Surat keterangan frekuensi terbitan.
  • Screenshot edisi terakhir terbitan.

C. Persyaratan Khusus Media Online:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Screenshot usia website.
  • Screenshot jumlah pengunjung website per tahun.
  • Link halaman khusus pemberitaan Kabupaten Tanggamus.
  • Screenshot masa kadaluarsa link berita umum saat pengajuan.
BACA JUGA :  Banyak Intensif Nunggak Bayar, Mahasiswa Sebut Pemkab Tanggamus Gagal Sejahterakan Rakyat

Verifikasi media massa dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah memastikan bahwa media yang menjalin kerja sama publikasi benar-benar memenuhi standar profesional, administratif, dan legalitas yang ditetapkan.

Ini juga bertujuan menjamin transparansi anggaran serta efektivitas penyebaran informasi pembangunan daerah kepada masyarakat.

Panitia Verifikasi menegaskan bahwa jika ditemukan adanya data atau dokumen yang tidak sah, tidak benar, atau menyalahi ketentuan selama proses berlangsung atau setelah hasil diumumkan, maka media yang bersangkutan akan digugurkan dari proses verifikasi.

BACA JUGA :  Jalan Lintas Barat Tanggamus Jadi Komedi Tragis, Proyek Tambal Sulam Disindir Sandiwara Tahunan

Pengumuman hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi melalui website Pemerintah Kabupaten Tanggamus di: www.tanggamus.go.id

Panitia mengingatkan bahwa seluruh peserta wajib membaca dan memahami isi pengumuman secara cermat. Setiap kelalaian menjadi tanggung jawab pendaftar. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. ***