Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Darurat NTPD 112 di Kecamatan Bekasi Selatan

×

Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan Darurat NTPD 112 di Kecamatan Bekasi Selatan

Sebarkan artikel ini
Foto: Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi menggelar kegiatan Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (16/10/2025)

KOTA BEKASI – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi menggelar kegiatan Diseminasi Layanan NTPD 112 di Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh unsur aparatur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya perangkat kecamatan dan kelurahan, ketua RW dan RT, kader PKK, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Karang Taruna, serta tokoh masyarakat. Mereka diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarluaskan informasi mengenai layanan darurat ini kepada masyarakat luas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostandi Kota Bekasi, Fitrianti, bersama Adelina selaku narasumber, serta Sekretaris Camat Bekasi Selatan, Isnaini, dan Lurah Jaka Setia, Awis Subianto, sebagai tuan rumah sekaligus fasilitator kegiatan.

Dalam sambutannya, Isnaini menekankan pentingnya kegiatan diseminasi ini bagi peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap kondisi darurat.

“Informasi yang disampaikan Diskominfostandi sangat penting bagi kita semua. Kami berharap seluruh peserta dapat menyimak dan menyampaikan kembali informasi ini kepada warga, agar layanan darurat 112 benar-benar dikenal dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar Isnaini.

Sementara itu, Fitrianti menjelaskan bahwa layanan NTPD 112 merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan cepat dan tanggap terhadap situasi darurat.

“Layanan panggilan darurat 112 adalah bukti komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk selalu siap siaga membantu masyarakat dalam menghadapi berbagai situasi kedaruratan,” tegasnya.

Adapun beberapa jenis kondisi yang dapat dilaporkan melalui NTPD 112, antara lain:

  • Darurat keamanan dan ketertiban, seperti tawuran, pencurian, atau tindak kriminal lainnya.
  • Darurat medis, seperti kecelakaan lalu lintas, serangan jantung, atau kondisi kritis yang memerlukan ambulans segera.
  • Darurat bencana, seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam lainnya.
  • Darurat umum lainnya, seperti penemuan benda mencurigakan atau situasi yang membutuhkan penanganan aparat berwenang.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Diskominfostandi Kota Bekasi berharap seluruh masyarakat dapat mengenal, memahami, dan memanfaatkan layanan NTPD 112 sebagai sarana resmi untuk mendapatkan pertolongan cepat dalam berbagai situasi darurat di wilayah Kota Bekasi. ***

SHARE DISINI!