Zona Bekasi

Disprindag Pastikan Bangunan Kios di Pasar Jatiasih Tanpa Izin, Harus Dibongkar!

×

Disprindag Pastikan Bangunan Kios di Pasar Jatiasih Tanpa Izin, Harus Dibongkar!

Sebarkan artikel ini
Robert TP Siagian Kadisprindag Kota Bekasi
Robert TP Siagian Kadisprindag Kota Bekasi -foto doc

BEKASI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diprindag) Kota Bekasi Robert Siagian, memastikan penambahan kios pada areal gedung Pasar Jatiasih oleh pengelola, tanpa izin.

Menyikapi hal tersebut, Disprindag Kota Bekasi segera melakukan evaluasi terkait adanya bangunan kios di areal gedung pasar Jatiasih dengan memanggil pihak pengelola.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jika hasil evaluasi terbukti menyalahi perjanjian kerja sama (PKS) maka kita akan meminta kios yang dibangun di areal gedung tepatnya dibawah tersebut dibongkar,”ungkap Robert kepada Wawai News, Selasa 21 Mei 2024.

Diketahui bahwa tim Disprindag Kota Bekasi telah turun melihat langsung kondisi bangunan pasar Jatiasih, setelah santer mendapat sorotan media, adanya dugaan kios siluman, yang ditudingkan bekerja sama dengan dinas.

BACA JUGA :  LINAP Pertanyakan Ketegasan Disdagprin Terkait Puluhan Kios Tanpa Izin di Pasar Jatiasih

“Saya pastikan tidak ada dinas atau UPTD konkalikong terkait penambahan bangunan kios oleh pengelola. Bangunan kios itu murni tanpa ada pemberitahuan kepada dinas,”tegas Robert.

Dia pun mengingatkan pengelola pasar Jatiasih, agar kembali ke perjanjian kerja sama yang telah disepakati, meskipun pemerintah telah memberi pengelolaan penuh kepada PT MSA setelah pelaksanaan revitalisasi selesai.

Namun demikian dia mengingatkan jika pemberian hak penuh untuk mengelola Pasar Jatiasih itu, tetap diikat dengan perjanjian kerja sama atas bangunan.

“Perjanjian kerja sama itu tertulis, jadi tidak bisa serta merta merubah, apa lagi menambah bangunan tanpa izin ke Pemerintah Kota Bekasi. Apa yang dilakukan pengelola Pasar Jatiasih membangun kios tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah suatu kesalahan,”papar Robert.

BACA JUGA :  Warga Minta Tempat Transit Sampah di Jalan Baru Jakasetia Ditutup

Pasalnya jelas dia, dari awal sejak pengelolaan diserahkan ke PT MSA, sudah disepakati terkait jumlah kios, bentuk bangunan seperti apa dan lainnya.

Seharus pihak yang ditunjuk untuk mengelola jika ingin merubah atau menambah hal itu merasa dibutuhkan harusnya disampaikan ke dinas. Sehingga bisa dilakukan adendum.

Menurutnya selama ini Disprindag Kota Bekasi telah berupaya agar pasar Jatiasih bisa berkembang, dan lebih tertata, tidak menimbulkan persoalan baru seperti yang terjadi sekarang.

“Saya pastikan, adanya kios baru ditidak sesuai segera disesuaikan kembali dengan PKS alias dibongkar. nanti kita undang, tapi pastinya yang namanya bangunan itu, tentu ada kesesuaiannya, tidak boleh suka-suka merubah, meski pengelola penuh sudah diserahkan. Jika ada yang keluar dari PKS maka dinas berhak menegur,”ungkap Robert.

BACA JUGA :  Lantik Pejabat Eselon, Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Hasil Seleksi Terbuka

Terakhir dia pun memastikan akan dilakukan evaluasi berapa yang dibangun, dengan melakukan pemanggilan segera pihak pengelola pasar.

Selanjutnya rapat dengan melibatkan Perkimtan dan pemadam, karena bangunan itu melibatkan banyak pihak untuk kesesuaiannya.***