BEKASI – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) kepada sekolah kerap diselewengkan.
Pihak sekolah dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS. Hal itu seperti di SMAN 5 Kota Bekasi, yang dengan gamblang menolak memberikan informasi meskipun telah disurati secara resmi oleh salah satu lembaga yang memiliki badan hukum.
Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) sebelumnya mengakui secara resmi telah bersurat mempertanyakan beberapa hal terkait pengelolaan di SMAN 5 Kota Bekasi meliputi besaran uang gedung yang dipungut.
Kemudian mempertanyakan terkait besaran sumbangan sekolah untuk masing-masing peserta didik, terakhir terkait peraturan yang dipakai dalam permintaan sumbangan di sekolah tersebut.
“Concern LINAP soal dana BOS untuk di sekolah-sekolah setingkat SMA. Ironisnya dari semua sekolah SMA Negeri di Kota Bekasi yang ditanya soal sumbangan dana BOS hanya sebagian yang transparan,”ungkap Sekjen DPP LINAP, Aji Rusmansyah, kepada Wawai News, Jumat 23 Agustus 2024.
Bahkan dari beberapa sekolah SMA Negeri di Kota Bekasi yang di surati mempertanyakan terkait pungutan dan penggunaan dana BOS, SMAN 5 menjawab sangat lucu dengan tegas menyebut tidak bersedia memberikan jawaban.
Begini Jawaban SMAN 5 Kota Bekasi saat ditanya soal penggunaan dana BOS dan Tarikan Sumbangan;
“Jawaban seperti itu hampir merata dari semua SMA Negeri yang di surati terkait keterbukaan informasi publik. Harusnya sekolah lebih transparan karena itu keuangan negara bukan, uang pribadi kepala sekolah,”tegasnya.
Sesuai aturan jelas menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran keuangan negara, seperti dana dan BOP sesuai dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal tersebut termaktub UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41 Bab V terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami juga sudah melihat di laman Kemendikbud Ristek, terkait dana BOS dalam lampiran Kemendikbud tidak terlihat spesifik karena yang bisa melihat langsung hanya pihak sekolah karena memiliki user ID,”jelas Aji.
Ada pun sesuai penelusuran LINAP di Laman Kemendikbud Ristek untuk dana BOS Kota Bekasi tahun 2024 keseluruhan sebagai berikut;