PendidikanZona Bekasi

Ditanya Soal Tarikan Sumbangan dan Dana BOS, Begini Jawaban SMAN 5 Kota Bekasi

×

Ditanya Soal Tarikan Sumbangan dan Dana BOS, Begini Jawaban SMAN 5 Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) kepada sekolah kerap diselewengkan.

Pihak sekolah dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS. Hal itu seperti di SMAN 5 Kota Bekasi, yang dengan gamblang menolak memberikan informasi meskipun telah disurati secara resmi oleh salah satu lembaga yang memiliki badan hukum.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) sebelumnya mengakui secara resmi telah bersurat mempertanyakan beberapa hal terkait pengelolaan di SMAN 5 Kota Bekasi meliputi besaran uang gedung yang dipungut.

Kemudian mempertanyakan terkait besaran sumbangan sekolah untuk masing-masing peserta didik, terakhir terkait peraturan yang dipakai dalam permintaan sumbangan di sekolah tersebut.

BACA JUGA :  LINAP Sebut Ada Dugaan Pengaturan Pengadaan Jasa di Arsip Nasional, Indikasi Lelang "Kondisi"

“Concern LINAP soal dana BOS untuk di sekolah-sekolah setingkat SMA. Ironisnya dari semua sekolah SMA Negeri di Kota Bekasi yang ditanya soal sumbangan dana BOS hanya sebagian yang transparan,”ungkap Sekjen DPP LINAP, Aji Rusmansyah, kepada Wawai News, Jumat 23 Agustus 2024.

Bahkan dari beberapa sekolah SMA Negeri di Kota Bekasi yang di surati mempertanyakan terkait pungutan dan penggunaan dana BOS, SMAN 5 menjawab sangat lucu dengan tegas menyebut tidak bersedia memberikan jawaban.

Begini Jawaban SMAN 5 Kota Bekasi saat ditanya soal penggunaan dana BOS dan Tarikan Sumbangan;

  1. Terkait permintaan lebih detail dan terperinci, kami tidak bersedia dengan alasan Lembaga Saudara bukan lembaga atasan kami secara hirarki. Karena menurut Kami yang berhak meminta data detail dan rinci adalah lembaga pemeriksa secara hirarki, seperti inspektorat Jabar.
  2. Lembaga Saudara menurut kami tidak memiliki urgensi terkait data lebih detail dan rinci.
  3. Untuk itu kami mohon maaf tidak bisa memenuhi, permintaan saudara, datanya seperti tertera di laman Kemendikbudristek.
BACA JUGA :  Begini Sentilan Warga ke Pihak yang Menyoal Rencana Mutasi Rotasi Pejabat di Pemko Bekasi

“Jawaban seperti itu hampir merata dari semua SMA Negeri yang di surati terkait keterbukaan informasi publik. Harusnya sekolah lebih transparan karena itu keuangan negara bukan, uang pribadi kepala sekolah,”tegasnya.

Sesuai aturan jelas menyebutkan bahwa masyarakat berhak mengawasi penggunaan anggaran keuangan negara, seperti dana dan BOP sesuai dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut termaktub UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 41 Bab V terkait peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami juga sudah melihat di laman Kemendikbud Ristek, terkait dana BOS dalam lampiran Kemendikbud tidak terlihat spesifik karena yang bisa melihat langsung hanya pihak sekolah karena memiliki user ID,”jelas Aji.

BACA JUGA :  Masjid Nurul Iman Bojong Koneng Sembelih Hewan Kurban Usai Salat Iduladha

Ada pun sesuai penelusuran LINAP di Laman Kemendikbud Ristek untuk dana BOS Kota Bekasi tahun 2024 keseluruhan sebagai berikut;

  • SMAN Rp20,5 Miliar,
  • SMKN Rp15,1 miliar,
  • SLBN Rp576 Juta,
  • SMAS Rp17,4 Miliar,
  • SMKS 40,9 miliar,
  • SLBS 1,3 miliar.***