Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungLingkungan Hidup

DLH Lampung Timur Diminta Turun ke Lokasi Penggemukan Babi di Desa GPJ Sekampung Udik

×

DLH Lampung Timur Diminta Turun ke Lokasi Penggemukan Babi di Desa GPJ Sekampung Udik

Sebarkan artikel ini
Lokasi tempat penggemukan B2 di Dusun V, Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur - Foto Jali
Lokasi tempat penggemukan B2 di Dusun V, Desa Gunung Pasir Jaya, Sekampung Udik, Lampung Timur - Foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur diminta turun ke lokasi kandang tempat penggemukan Babi (B2) di Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik. Hal itu dimaksudkan untuk memastikan perizinan.

Hal lain, untuk memastikan pengolahan limbah pada kandang babi yang diduga mencemari badan air di sekitarnya, seperti areal persawahan warga melalui limpasan atau pencucian yang dilakukan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Keberadaan kandang Babi itu sendiri sebenarnya sudah lama meresahkan, karena dampak dari kandang babi di Dusun V Desa GPJ ini dirasakan warga yang memiliki sawah disekitar areal tersebut, mereka mengeluhkan gatal setelah bercocok tanam, diduga dampak dari kandang babi itu,”ungkap warga kepada Wawai News, Jumat 13 Desember 2024.

BACA JUGA :  Pelaku Cabul di Sekampung Udik Akhirnya Diringkus Polisi di Bus Tujuan Sumbar

Tapi dulu yang jaga orang kampung GSB sebagai keamanannya, setiap protes pasti langsung ditemui. Warga tidak ingin terjadi hal yang tak diinginkan.

Selain dampak langsung ke areal persawahan warga, hal lain yang ditimbulkan adalah bau tak sedap. Untuk itu guna memastikan sistem limbah apakah sudah menerapkan aturan secara benar, diminta DLH Lampung Timur turun ke lokasi untuk mengetahuinya lalu dibuka secara transparan terkait hasilnya.

Informasi dihimpun awak media ini di lapangan disebutkan bahwa kandang Babi di wilayah setempat tidak hanya satu, tapi ada beberapa kandang milik perorangan dengan kapasitas cukup besar. Salah satunya seperti milik inisial R.

“Ada satu lagi kandang babi disekitar wilayah GPJ dengan kapasitas cukup besar milik R. Itu disinyalir tidak memiliki izin,”ujar warga lainnya.

BACA JUGA :  Korban Tewas Lakalantas di Tanjungbintang Warga Gunung Pasir Jaya, Ini Data Lengkapnya

Sebelumnya warga Dusun V Desa GPJ mengeluhkan banyaknya jalanan rusak disebabkan oleh kendaraan perusahaan penggemukan daging babi di wilayah itu. Mereka meminta media ini menyoroti aktivitas kandang tersebut karena meresahkan.

Rusiman mengatakan bahwa perusahaan ternak atau penggemukan hewan babi tersebut sudah berdiri sejak kepala desa Yudo. Tapi jelasnya tidak memberi kontribusi apapun untuk lingkungan, tapi jalan menjadi rusak karena dilalui kendaraan pengangkut babi saat musim panen.

“Kendaraan lalu-lalang tidak hanya pada musim panen, tapi untuk mengantarkan pakan babi. Perusahaan penggemukan pengelola kandang babi tersebut tidak pernah memperbaiki jalan. Mereka hanya memberi ayam dan daging babi saja pada saat hari raya ,”tegas Rusiman.

BACA JUGA :  Sejumlah Pamen dan Pama Bergeser, Kapolres Lamtim Pimpin Setijab

Sementara itu pihak manajemen dikonfirmasi terkait izin, menjanjikan media ini akan dihubungi langsung oleh kuasa hukumnya.

“Ya bang nanti dihubungi kuasa hukum PT kita, kebetulan kuasa hukumnya Ketua PWRI Lampung,”ujarnya.

Sampai saat ini awak media belum mendapatkan klarifikasi terkait tatakelola lokasi penggemukan babi di Desa GPJ terutama terkait dampak lingkungan.***