WAWAINEWS.ID – DLH Lamtim atau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur memberi klarifikasi resmi yang dikirimkan kepada Wawai News menjawab terkait perizinan dan dampak pencemaran lingkungan akibat keberadaan industri pengolahan batok kelapa di wilayah Desa Gunung Agung, Sekampung Udik.
Melalui klarifikasi menjawab pertanyaan Wawai News terkait perizinan pengolahan batok kelapa tersebut telah memiliki izin resmi.
“Terkait izinnya sudah ada pak izinnya dengan penapisan resiko dampak lingkungan berupa SPPL,”tulisan keterangan resmi DLH Lamtim dikirim ke Wawai News, pada Senin (10/4/2023).
BACA JUGA: DLH Lamtim Beri Klarifikasi Terkait Serangan Kawanan Lalat di Desa Gunung Sugih Besar
DLH Lamtim itu pun mengakui bahwa terkait masalah pabrik arang, pada Februari 2023 lalu sudah ada pengaduan resmi.
Terkait pengaduan tersebut DLH Lampung Timur telah melakukan verifikasi dan hasilnya ditegaskan bahwa resiko dampak terhadap lingkungan rendah dari industri pengolahan batok kelapa yang ada di wilayah Desa Gunung Agung tersebut.
BACA JUGA: Walhi Lampung Pesimis DLH Bisa Tuntaskan Persoalan Pencemaran Way Sekampung
Sebelumnya pemberitaan Wawai News mempertanyakan Izin industri pengelolaan batok kelapa di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Pasalnya dampak lingkungan dari pembakaran pengolahan itu mencemari lingkungan sekitar seperti asap dan pembuangan limbah yang dialirkan ke kali.
BACA JUGA: Sedih, Curhatan Aparatur Desa di Lampung Timur Jelang Lebaran Menunggu Hak yang Belum Dibayar
Terkait pencemaran lingkungan dari aktivitas pengolahan batok kelapa itu pun telah ada pengaduan langsung oleh warga ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Timur.