Lampung

DPD Jaman Lampung Buat Pernyataan Sikap Terkait Ganti Rugi Lahan Bendung Margatiga, Isinya Ngeri!

×

DPD Jaman Lampung Buat Pernyataan Sikap Terkait Ganti Rugi Lahan Bendung Margatiga, Isinya Ngeri!

Sebarkan artikel ini
Kasus dugaan korupsi dalam pengadanaan tanah Bendungan Margatiga, Lampung Timur resmi telah diambil alih Polda Lampung sejak dua hari lalu.

WAWAINEWS.ID – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Provinsi Lampung menyoroti terkait berlarut-larutnya terkait ganti rugi pengadaan tanah genangan bendungan di Marga Tiga, Lampung Timur.

Ketua DPD Jaman Lampung Abu Hasan mengatakan bahwa sampai saat ini proses pembayaran ganti rugi atas tanah yang terkena genangan Bendungan Marga Tiga telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun, sudah memasuki tahun ke 3 ini belum juga tuntas. Bahkan, hinga saat ini proses ganti rugi atas lahan milik masyarakat dari 3 desa masih belum ada kejelasan.

Ketiga Desa itu, meliputi Desa Trisinar, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo Kabupaten Lampung Timur belum dituntaskan pihak Tim Satgas pembebasan lahan dan Pemerintah Provinsi Lampung.

BACA JUGA :  Jamaah Haji Reguler Lampung 1444/2023 Sudah Bisa Lakukan Pelunasan, Ini Linknya

BACA JUGA: Ratusan Petani Sekitar Bendung Margatiga Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Ganti Untung

Perkembangan terkakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp50 milliar dari proses pembebasan lahan Bendungan Margatiga.

Akibatnya, ada peninjauan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di 3 desa. Yaitu, Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung dan Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya di Kecamatan Margatiga.

Dia mengklaim bahwa markup anggaran diduga terjadi di tingkat bawah ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan oknum tim Satuan Tugas (SATGAS) pembebasan lahan Bendungan Margatiga. Modusnya, dengan menitipkan tanam tumbuh dengan pemilik lahan.

Baca Juga : Hari Ini, Ratusan Petani Terdampak Genangan PSN Bendung Margatiga Aksi di Tiga Tempat

BACA JUGA :  Pemkab Tanggamus, Kembali Raih Opini WTP Dari BPK RI

Hal itu pun membuat sejumlah pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga dilakukan pemanggilan oleh aparat kepolisian sejak 5 bulan lalu. Warga Tiga desa itu diperiksa secara intensif oleh kepolisian.

Dampaknya terhadap 54 warga yang sudah mendapatkan ganti rugi lahan di Desa Trimulyo harus mengalami pemblokiran bank sepihak.

Ganti rugi lahan warga di tiga desa tidak terbayarkan, ganti rugi macet disatu sisi ratusan warga harus menghadapi setiap ada pemanggilan dari pohak Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

Baca Juga : Forum Kades Margatiga Minta Pelaksanaan Pilkades 2023, Wabup Lamtim Beri Penjelasan Begini

Proses pemanggilan polisi itu pun jelasnya mengakibatkan tiga orang telah meninggal dunia karena ketakutan ketika berhadapan dengan aparat keamanan.

BACA JUGA :  BBWS-MS Klaim Realisasi Pembangunan Bendung Martiga 97,5Persen

“Korban berasal dari desa Trimulyo, Sekampung,”tegasnya mengatakan bahwa ribuan hektar lahan warga belum terbayar.

Menyikapai berbagai persoalan tersebut, DPD Jaman menerbitkan 4 rekomendasi kepada Presiden RI. Yaitu:,