Pertama segera membayar ganti rugi lahan masyarakat di 3 Desa Trimulyo, Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulya.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Margatiga di Lamtim, Rugikan Negara Capai Rp50 Miliar
Kedua mendesak Polda Lampung menghentikan pemeriksaan warga Margatiga yang belum menerima ganti rugi.
Ketiga pihak berwenang segera menetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan Bendungan Margatiga dengan melibatkan oknum Satgas pembebasan lahan.
Terakhir kembalikan mekanisme pembenasan lahan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan nomor 2 tahun 2012.***