Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

Pasca Penganiayaan Wartawan Hadejabar, DPMPTSP Subang Ungkap Status Izin Peternakan

×

Pasca Penganiayaan Wartawan Hadejabar, DPMPTSP Subang Ungkap Status Izin Peternakan

Sebarkan artikel ini
Wartawan di Subang bernama Hadi (46) dari media Hadejabar, mengalami luka parah di kepala dan wajah setelah dikeroyok saat menjalani tugas jurnalistik di Cijambe, 9 April 2025 - foto doc ist.
Wartawan di Subang bernama Hadi (46) dari media Hadejabar, mengalami luka parah di kepala dan wajah setelah dikeroyok saat menjalani tugas jurnalistik di Cijambe, 9 April 2025 - foto doc ist.

SUBANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Subang, ungkap terkait status perizinan peternakan ayam yang menjadi tempat lokasi penganiayaan wartawan Hadejabar.

Kepala DPMPTSP Subang Dikdik Solihin, menyebutkan bahwa status perizinan peternakan ayam di Sukahurip, Cijambe, hanya sebatas memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Perizinan usaha peternakan ayam tersebut belum tuntas. Pernah kita undang (pengusaha peternakan) pas bulan puasa (kemarin), klarifikasi. Ternyata perizinannya belum tuntas, baru sampai kecamatan,” kata Dikdik sebagaimana dikutip Wawai News, Jumat 11 April 2025.

Diakuinya bahwa DPMPTSP telah mendorong pengusaha untuk menuntaskan perizinan agar, memiliki kepastian hukum berusaha di Subang dengan mendorong menuntaskan proses izin, mana yang belum, mana yang sudah.

BACA JUGA :  Wartawan di Bekasi Alami Pemukulan Pria tak Dikenal, Begini Kronologisnya

Dikdik menjelaskan, DPMPTSP merupakan muara perizinan, karena melibatkan variabel izin dari instansi teknis lain seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dikdik, mengakui bahwa baru mengetahui adanya kegiatan usaha peternakan ayam di Sukahurip, Cijambe, beberapa bulan ini. Ia pun belum mengetahui investor atau perusahaan peternakan tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan mendorong pengusaha untuk melengkapi perizinan sesuai aturan. Sehingga, diharapkan semua pihak merasakan manfaat dan tidak dirugikan akibat usaha tersebut

Rencananya, DPMPTSP Subang akan memanggil pengusaha tersebut pada pekan depan.

“Kita akan memanggil lagi pekan depan, ya. Supaya perizinannya ada progres,”ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Subang, Indri Tandia, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan perizinan dari DPMPTSP Subang.

BACA JUGA :  KPU Tanggamus Gelar Workshop Bahas Peran Media Ciptakan Pemilu Bermartabat

Jika ditemukan pelanggaran peraturan, Satpoldam akan melakukan penegakan aturan.

“Itu masih ranah DPMPTSP ya. Informasinya sudah ada NIB,” katanya.

“Kita tidak melakukan tindakan apapun karena pengawasan dan pembinaannya ada di DPMPTSP,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya terjadi peristiwa penganiayaan jurnalis Subang, Hadi Hadrian dari Hadejabar saat tengah meminta konfirmasi kepada manajemen peternakan perihal perizinan usaha yang diinformasikan belum memiliki izin resmi.***