WAWAINEWS.ID – Terdakwa Apriyal telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus pada Kamis 16 November 2023.
Setelah melalui proses panjang sejak awal Maret 2023 lalu, akhirnya perkara kasus penganiayaan dengan terdakwa Kepala Pekon Way Nipah akan diputuskan majelis hakim pada 21 November 2023.
Agenda pembacaan putusan pada pekan depan dalam kasus penganiayaan Wartawan Wawai News di Tanggamus itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim PN Kota Agung, Nugraha Medica Prakasa juga sebagai sebagai Wakil Ketua PN Kota Agung, usai mendengarkan pembelaan dari terdakwa Apriyal bin Hanafi.
BACA JUGA : Sambil Miwang Lunik, Terdakwa Penganiayaan Wartawan di Tanggamus Minta Diputus Ringan
Sidang kasus penganiayaan oleh kepala pekon arogan di Pematang Sawa itu cukup menyita perhatian publik di PN Kota Agung, Tanggamus.
Setiap persidangan selalu dipenuhi oleh dua kubu antara kelompok Wartawan dan LSM yang tergabung dalam Solidaritas Pers Tanggamus (SPT) yang terus mengawal proses tersebut dari awal. Sementara dari pihak Kakon selalu hadir kepala pekon berbagai wilayah dengan mengenakan seragam putih.
BACA JUGA : Jaksa Tolak Eksepsi Kakon Way Nipah Terkait Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Hal itu membuat suasana sedikit memanas, apa lagi pada saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Rabu 15 November 2023. Namun pada saat jadwal pembacaan pleidoi oleh Kakon Way Nipah pada Kamis 16 November 2023 jumlah kakon yang hadir menyusut.
Diketahui bahwa terdakwa kasus penganiayaan terhadap Wartawan, Kepala Pekon Way Nipah Apriyal terlihat ‘miwang lunik‘ meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus untuk memutus seringan-ringannya.
BACA JUGA : Sidang Eksepsi, Kakon Way Nipah Bela Diri Sebut Dakwaan JPU Salah Tak Sesuai dengan Kejadian
Apriyal sambil terbata-bata menahan tangis pada saat pembacaan pleidoi tersebut Kakon arogan itu mengakui dirinya adalah tokoh masyarakat sebagai alasan agar hakim memutus ringan hukuman terhadapnya.