Pelaku ini juga masuk DPO dengan LP /B-91/V/2020/RES LAMSEL/SEK CDP, Tgl 27 Mei 2020, tindak pidana curas.
Laporan Polisi nomor : LP / B / 16 / II / 2021 / SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 15 Februari 2023 dengan tindak pidana curat atau pasal 363 KUHPidana.
Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / VI / 2023 / SPKT/ SEK PASIR / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 26 Juni 2023 dengan tindak pidana curat.
BACA JUGA : Wat-wat Gawoh, Pipis Sembarangan Warga Seputih Banyak Kena Bogem Anak Punk
Serta Laporan Polisi nomor : LP / B / 5 / V / 2023 / SPKT/ SEK GUNUNG PELINDUNG / RES LAMTIM / POLDA LAMPUNG, 7 Mei 2023 tentang tindak pidana curat.
Sebelumya, polisi mendapatkan informasi tersangka ada bersama temannya diduga hendak melakukan kejahatan di Jalan Simpang Pugung, Kabupaten Lampung Timur.
Hendak ditangkap, tersangka hendak menabrak dan tancap gas ke arah Desa Gunung Sugih Besar.
Aparat kepolisian langsung mengejar residivis spesialis curas sepeda motor itu. Tak ingin buruan lepas, anggota pun mengejar keduanya. Namun tersangka mengeluarkan senjata api dan menembaki polisi.***












