WAWAINEWS – DPO Polsek Anak Ratu Aji, Polres Lampung Tengah tertangkap massa di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, Bekasi, Jabar.
Diketahui bahwa DPO pencurian kendaraan bermotor tersebut berinisial RA (22) merupakan warga Kampung Sukajaya Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
Mendapat Informasi bahwa salah seorang DPO Polsek Anak Ratu Aji diamankan di Polsek Cikarang Selatan, Kanit Reskrim Polsek Anak Ratu Aji Bripka Andri Wibowo berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Polsek Cikarang Selatan untuk memastikan keberadaan pelaku.
Hasil koordinasi ternyata benar, jika pelaku tertangkap massa di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan, Bekasi, atas kasus Curanmor, RA diamankan polisi pada Minggu 22 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Iptu Saiful Anwar berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, lalu memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Cikarang Selatan.
RA merupakan DPO Polsek Anak Ratu Aji, atas aksi pencurian 1 unit sepeda motor merek MORIN Type SUPER X No Pol BE 3923 BI warna merah hitam di pinggir Kali Kemang, Kampung Sukajaya, Anak ratu Aji, Lampung Tengah pada 15 Maret 2022.
“Korbannya yakni Warjianto warga Kampung Gedung Sari, Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, mengalami kerugian 1 unit sepeda motor saat ia sedang pergi memancing” kata Kapolsek Iptu Saiful Anwar, Jum”at (2/6/22).
Kapolsek menjelaskan, saat itu korban sedang memancing di Kali Kemang, Sukajaya dan memarkirkan motornya di pinggir sungai dengan jarak kurang lebih 100 meter, saat itu sedang hujan gerimis sehingga menghambat penglihatan korban untuk melihat sepeda motornya.
Kemudian ketika korban hendak pulang kerumah, sepeda motor korban sudah tidak ada, ia berusaha mencari kesana kemari namun tetap juga motornya tidak ditemukan.
“Sadar bahwa motornya telah dibawa kabur penjahat, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Anak Ratu Aji sehingga RA menjadi target Operasi (TO) dalam Ops Sikat Krakatau 2022” jelasnya.
Ternyata, lanjut Kapolsek, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir kali saat memancing, pelaku RA, kabur ke Pulau Jawa.
“Di Cikarang, RA dengan dua orang rekanya kembali berbuat ulah mencuri sepeda motor, namun kepergok dan ditangkap oleh massa,” tambahnya.
Saat diperiksa di Polsek Cikarang Selatan, RA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di kampung Suka Jaya sebanyak 2 kali dengan rekanya inisial AP Als Yoga dan masih kita lakukan pengejaran.
“Sementara untuk kendaraan milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek MORIN Type SUPER X No Pol BE 3923 BI warna merah hitam, RA mengaku dititipkan kepada AP Als Yoga untuk dijual” ungkapnya
Kini RA diamankan di Polsek Cikarang Selatan, Bekasi, Polda Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan.
Pelaku RA kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, untuk sementara kita tunggu setelah RA menjalani hukuman di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan” tutup Kapolsek. (*)