Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

DPRD Kota Bekasi Desak Disdagperin Tegas Tagih Tunggakan Pasar Rp12 Miliar

×

DPRD Kota Bekasi Desak Disdagperin Tegas Tagih Tunggakan Pasar Rp12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin - foto doc ist
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin - foto doc ist

KOTA BEKASI — Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin, menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pasar yang hingga November 2025 masih jauh dari target. Dari total target sebesar Rp16 miliar, realisasi baru mencapai sekitar Rp8,5 miliar atau 54 persen.

Politisi PKB Kota Bekasi ini menyebut capaian yang belum optimal ini terutama disebabkan oleh tunggakan pajak dan setoran dari sejumlah pasar yang dikelola pihak ketiga (PHK3).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada sekitar enam sampai tujuh pasar yang belum menyetorkan kewajibannya kepada pemerintah. Ini tentu menjadi penyebab utama seretnya realisasi PAD,” ujar Alit di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA :  Anggaran Kehumasan Sekretariat DPRD Kota Bekasi Rawan Dibancak

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) harus mengambil langkah tegas terhadap para pengelola pasar yang menunggak.

“Tunggakan mencapai kurang lebih Rp12 miliar. Saya minta Disdagperin tidak hanya mencatat, tapi segera menagih dan menindak pihak ketiga yang lalai memenuhi kewajibannya,” tegas Alit.

Ia menambahkan, bila para pengelola pasar tidak menunjukkan itikad baik, maka kerja sama pengelolaan harus dievaluasi.

“Kalau memang tidak bertanggung jawab dan menunda setoran, maka pemerintah perlu mengevaluasi kontraknya. Tidak boleh dibiarkan terus,” ucapnya.

Alit memastikan bahwa DPRD akan melakukan check and recheck terhadap persoalan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan terkait tunggakan, termasuk keluhan para pedagang yang disebut meminta pengembalian uang setoran.

“Kami akan dalami semua laporan dan memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan pedagang maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bekasi Siap Hadapi Musim Hujan, 50 Perahu Siaga di Titik Rawan Banjir

Lebih jauh, Alit menegaskan bahwa pajak dan retribusi pasar merupakan sumber keuangan daerah yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

“Pajak itu uang masyarakat yang dititipkan kepada pemerintah. Maka hasilnya harus kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

Ia pun menekankan pentingnya penegakan aturan hukum bagi pihak ketiga yang tetap membandel.

“Kalau sampai mereka bersikeras tidak membayar, pemerintah harus berani mengambil langkah hukum sesuai regulasi. Sanksinya bisa berupa pemutusan kontrak kerja sama,” tandasnya.

Disdagperin Akui Realisasi Masih Rendah

Sebelumnya, Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi Juhasan Antosuseno membenarkan bahwa realisasi PAD dari sektor pasar hingga 12 November baru mencapai Rp8,4 miliar dari target Rp16 miliar.

BACA JUGA :  Revitalisasi Pasar Kranji Dimulai, Kabid Pasar: Target Dua Tahun Bisa Ditempati

Ia mengungkapkan, enam unit pasar yang dikelola pihak ketiga tercatat belum menyetorkan kewajiban setoran kepada pemerintah dengan nilai tunggakan sekitar Rp12 miliar.

Pasar yang tercatat menunggak antara lain:

  • Pasar Kranji
  • Pasar Famili
  • Pasar Bantargebang
  • Pertokoan Bekasi Junction
  • Pertokoan Pondok Gede
    (rincian lengkap belum dipublikasikan secara resmi).

Upaya Penutupan Akhir Tahun

Meski demikian, Disdagperin menargetkan capaian PAD dari sektor pasar dapat meningkat hingga Rp10 miliar sebelum akhir tahun anggaran 2025.

DPRD menegaskan akan terus memantau perkembangan realisasi tersebut dan memastikan agar seluruh pihak pengelola pasar menunaikan kewajibannya demi kepentingan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.***