LAMTIM – DPRD Kabupaten Lampung Timur, akhirnya membentuk tim pengawas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menanggulangi penyebaran virus corona.
Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni dihubungi di Lampung Timur, Jumat (17/4) mengatakan tim pengawas resmi dibentuk dalam rapat paripurna DPRD Lampung Timur pada Kamis (16/4) kemarin.
Tim pengawas tersebut terdiri dari anggota dewan perwakilan tujuh fraksi ditambah empat unsur pimpinan DPRD.
“Seluruh fraksi kemarin sepakat membentuk tim pengawas,” kata Akmal Fathoni.
Akmal Fathoni menjelaskan, Tim pengawas tersebut merupakan representasi fungsi legislatif dalam bidang pengawasan kepada eksekutif.
“Fungsi Tim Pengawas ini untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Pemerintah Daerah Lampung Timur agar gugus tugas cepat melaksanakan penanganan COVID-19” katanya.
Menurut Akmal, melalui tim pengawas tersebut, legislatif dapat membantu Pemkab Lampung Timur mempercepat mengalokasikan anggaran yang akan digunakan menangani virus corona.
“Kita akan bantu penyisiran anggarannya dan supaya penggunaan anggarannya punya legitimasi dari dewan,” ungkapnya.
Selanjutnya, dewan membantu memberi saran siapa saja yang menerima anggaran COVID-19 sehingga tepat sasaran.
“Kami ingin programnya tepat sasaran,” jelasnya.
Dia menyatakan, tim pengawas segera bekerja dengan memanggil Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemkab Lampung Timur pada Rabu depan.
“Kita dalam waktu dekat akan panggil gugus tugas, pertama kita akan bahas perencanaan anggarannya, kita akan tanya apa yang sudah dilakukan dan apa yang belum,” ujarnya.
Sebelumnya wacana Pembentuk Pansus Covid-19, mendapat penolakan dari beragam elemen masyarakat. Tak terkecuali Ketua DPRD Lamtim Ali Johan, mengisyaratkan penolakannya dengan menggelar konfrensi pers. (Ant/Kandar)