TANGGAMUS – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Kurnain, merespon sikap penahanan ijazah alumni oleh SMK Negeri 1 Kota Agung Barat, karena wali murid belum melunasi dana komite yang ditetapkan pihak sekolah.
Menurutnya prilaku sekolah yang tetap bersiteguh menahan ijazah alumni karena ketidakmampuan dalam melunasi dana komite diluar kepantasan. Hal tersebut tentunya sangat disayangkan.
“Sudah tidak pantas jika pihak sekolah harus mempertahankan keputusannya untuk menahan ijazah murid gara-gara belum melunasi uang komite,”tegas Kurnain, kepada Wawai News, menanggapi penahanan ijazah alumni di SMKN 1 Kobar, Sabtu (6/3/2021).
Menurutnya jika memang orang tua murid menyatakan benar tidak mampu bayar seharusnya jangan dipaksakan. Apalagi pihak sekolah sudah mensurvei, dan wali murid sendiri telah membuat surat pernyataan tidak mampu.
“Tidak boleh gara-gara ijazah ditahan kemudian murid tersebut terhambat untuk melanjutkan sekolah ke jenjang lebih tinggi. Apalagi sekolah itu berstatus sekolah negeri. Sungguh mengenaskan,”tandasnya banyak dampak dari penahanan ijazah tersebut.
Atas nama Wakil rakyat DPRD Tanggamus dan sebagai ketua Partai NasDem Tanggamus Kurnain tegas mengatakan akan memperjuangkan hak rakyat. Meskipun diketahui SMK itu bukan wilayah Kabupaten.
“Jika pihak sekolah tetap bersikeras menahan ijazah itu maka secara tegas saya nyatakan bahwa ini akan saya teruskan sampai ke provinsi melalui partai NasDem atau DPRD Fraksi NasDem Propinsi Lampung,”tegasnya.
“Jadi dengan kesungguhan saya mohon pihak sekolah bersikap bijaksana. Saya akan bantu memperjuangkan hak rakyat maka saya meminta agar pihak sekolah ikhlas menyerahkan ijazah itu,”tambahnya.