“Dari kegiatan pengadaan Aki PLTS di dua pekon tersebut ditaksir kerugian negara mencapai sekitar 300 juta hingga 500 juta,” tegas Adi.
Melihat dari kegiatan itu menurutnya jelas ada dugaan perbuatan melawan hukum. Adapun rinciannya sebagai berikut:
BACA JUGA: Ini Cerita Warga Terkait Aki PLTS Pekon Way Nipah Berpindah ke Pekon Teluk Brak
1. Terjadi persekongkolan jahat antara Pekon Way Nipah, Pekon Way Asahan dan Pekon Teluk Brak, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
2. Proses pembelian Aki PLTS tidak sesuai prosedur yang ada dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
3. Pembelian Aki PLTS harusnya barang yang baru, bukan barang bekas.
BACA JUGA: Meski Dianggarkan Melalui Dana Desa, Aki PLTS di Dua Pekon Pematang Sawa Ternyata Bekas
Maka dari itu, lanjut Adi, pihaknya dari YPPKM mendorong kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk segera proses kasus tersebut tanpa pandang bulu.
YPPKM akan terus memantau dan mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus terkait permasalahan PLTS ini.
“kami tidak mau permasalahan PLTS mandek atau tidak ada kemajuan. Hal tersebut demi kepentingan masyarakat di Pekon Teluk Brak dan Way Asahan. Hukum harus tegak lurus serta tajam ke atas” tandasnya. (*)