Scroll untuk baca artikel
HUKRIMTANGGAMUS

Dua Kali Mangkir, Rohadi Alcantara Dibawa dari Tangerang ke Polres Tanggamus

×

Dua Kali Mangkir, Rohadi Alcantara Dibawa dari Tangerang ke Polres Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Informasi yang beredar menyebutkan Rohadi kini berada di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan terkait sejumlah laporan masyarakat

TANGGAMUS — Konten kreator Rohadi Alcantara alias RH dibawa penyidik Polres Tanggamus dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang, Rabu malam (21/10/2026). Polisi menyebut langkah itu dilakukan setelah RH dua kali tidak memenuhi panggilan resmi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang kini memasuki tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan Subehi terhadap RH. Ia menegaskan, laporan itu bukan berasal dari pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, Jumat (23/10/2026).

Menurut Khairul, penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada RH untuk dimintai keterangan. Namun, RH tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.

Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi. Berdasarkan surat tersebut, RH dibawa dari Tangerang ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Instruksikan lingkungan Pemerintah Dirikan Ruang Laktasi

Meski harus dibawa oleh penyidik, polisi menegaskan RH masih berstatus saksi, bukan tersangka. Dengan demikian, proses hukum yang berjalan saat ini masih berfokus pada pendalaman laporan dan pengumpulan keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan tiga kategori ahli, yakni ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana.

Keterangan para ahli tersebut diperlukan untuk mendalami aspek kebahasaan, ketentuan hukum terkait ITE, serta unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Subehi.

Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menguji materi laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Nama Rohadi sendiri selama ini dikenal di media sosial karena gaya kritiknya yang keras dan blak-blakan terhadap sejumlah persoalan pemerintahan daerah. Bupati Tanggamus menjadi salah satu pihak yang kerap disorot dalam konten-kontennya.

Dalam sejumlah unggahan, RH dikenal menggunakan bahasa lugas, bahkan kasar, ketika menyampaikan kritik mengenai kebijakan, pelayanan publik, hingga persoalan infrastruktur. Gaya tersebut membuatnya mendapat perhatian sekaligus memunculkan pro dan kontra di kalangan pengguna media sosial.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk Dua Pelaku Jambret di Pekon Singosari

Jangkauan kritiknya disebut tidak hanya menyentuh Tanggamus, tetapi juga persoalan pembangunan di Kabupaten Lampung Timur. Infrastruktur dan kondisi jalan menjadi salah satu isu yang turut disorotnya.

Kabar RH dibawa ke Polres Tanggamus pun memunculkan beragam tanggapan, terutama di kalangan konten kreator yang aktif menyampaikan kritik terhadap pejabat publik. Sebagian menilai proses hukum harus dihormati, sementara lainnya mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan menyampaikan pendapat.

Ungkapan satir “jangan sampai di-Rohadi-kan” turut beredar sebagai bentuk kekhawatiran di tengah belum jelasnya informasi mengenai perkara yang ditangani. Namun, hubungan antara laporan tersebut dan konten kritik RH terhadap Bupati Tanggamus tidak dapat disimpulkan tanpa keterangan yang memastikan pokok perkara.

Sebelum polisi memberikan penjelasan, sejumlah awak media di Tanggamus juga terlihat menunggu keterangan resmi untuk memastikan kabar RH diamankan dari Tangerang. Dalam pemberitaan Grafika, seorang anggota Satreskrim Polres Tanggamus menyampaikan bahwa penjelasan lebih lanjut perlu menunggu Kasatreskrim.

BACA JUGA :  Preman Abadi di Jalinsum: Polisi Tangkap Residivis Curas yang Lagi Asyik Palak Sopir

Kini, polisi telah mengungkap bahwa perkara tersebut berasal dari laporan Subehi dan telah memasuki tahap penyidikan. Meski begitu, rincian materi yang dipersoalkan dalam laporan tersebut belum dijelaskan secara terperinci kepada publik.

Belum ada pula keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa laporan itu secara langsung berkaitan dengan kritik RH terhadap kepala daerah atau kebijakan pemerintah tertentu.

Polres Tanggamus menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Status RH sebagai saksi sekaligus pihak yang dilaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa ia melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Di sisi lain, perkara ini kembali menempatkan batas antara kritik terhadap pejabat publik dan dugaan pelanggaran hukum sebagai perhatian masyarakat. Kritik terhadap pejabat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, sedangkan dugaan pelanggaran hukum harus diuji melalui proses yang berlaku. ***