LAMTIM – Pasca pembakaran Polsek Candipuro, Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur mengamankan dua orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata tajam dan Senjata menyerupai Senpi di wilayah hukum setempat.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pelaku Curas ketahui berinisial HS (32) dan ZA (40).
“Kedua orang tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 6066 BOF, Honda Beat BE 3012 PP, Honda Beat BE 2531 OM dan Handphone merk Vivo,”ungkap Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, S.IK, menjelaskan, pada Kamis (20/5/2021).
Dikatakan aksi pencurian itu sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Waway Karya, yaitu pada 19 Maret 2021, 3 April 2021 dan 26 April 2021.
Adapun, modus ke dua tersangka yaitu dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai kendaraan di tempat sepi lalu kedua Tersangka menodongkan sajam dan senjata menyerupai senjata api (senpi) ke tubuh korban.
Setelah korban tidak berdaya pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor dan meninggalkan korban di tempat tersebut.
Aksi pencurian yang terakhir sepeda motor korban hampir berhasil di bawa kabur oleh tersangka namun gagal.
Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, Team Tekab 308 Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro didampingi Kanit Reskrim Aipda Arief Sofyan berhasil mengamankan tersangka HS (32) sedang memancing ikan di irigasi Desa Pasma, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan kemudian mengamankan tersangka ZA (40), Kamis 20 Mei 2021.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan 1 unit Handphone merk Vivo Y12, BPKB milik korban.
“Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut ke dua tersangka diamankan di Polsek Waway Karya,” jelas AKP Catur Hendro melalui rilis