Dan tercatat keduanya merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali mendekam di lembaga pemasyarakatan dalam kasus pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 buah helm warna hitam, 1 buah besi ulir, 2 buah aki mobil, 1 buah tas warna orange, 2 buah karung beras berisi 10 kg beras merk NN, 10 buah karung beras kosong, 1 unit motor Honda merk Beat warna hitam, 1 (satu) buah HandPhone dan pakaian yang dipakai kedua tersangka saat melakukan pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keduanya sudah dilakukan penahanan dirutan polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian
“Dalam proses penyidikan keduanya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara” tandasnya