Dalam 24 jam, atau sehari ada sekitar 20 unit truk tronton keluar masuk mengangkut pasir ilegal yang telah dikemas dalam karung tersebut.
Dan aktifitas ilegal yang merugikan negara miliaran itu telah berlangsung sejak belasan tahun terakhir.
BACA JUGA: Kecam Aktivitas Penambangan Pasir di GAK, Ormas LIBAS Akan Gelar Aksi
“Untuk pungutan dari sopir saja jumlahnya mencapai miliaran. Belum lagi berbagai jenis pasir yang mereka kirim,” katanya.
Sug juga menarik uang modus retribusi dari sopir puluhan tronton itu dengan dalih uang tersebut akan disetor ke Kabupaten Lampung Timur sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Sod adalah salah satu bos penambang pasir dari puluhan penambang ilegal di Pasir Saksi. Guna mendapatkan bahan baku pasir, Sod menyiapkan beberapa unit mesin penyedot pasir dan menghimpun belasan tenaga kerja yang merupakan warga setempat.
BACA JUGA: Mulai Diburu, HIPKI Sarankan Pengusaha di Wilayah Penghasil Pasir Kuarsa Bangun Smelter
Lalu, pasir yang dihasilkan itu diolah dengan cara dijemur, diayak serta dipilah jadi berbagai jenis seperti pasir kuarsa, pasir halus dan pasir kasar.
“Kalau Sug banyak berperan soal ongkos angkut. Sedangkan Sod banyak perperan sebagai penambang ilegal,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Sug dan Sod masih dibawa Tim Krimsus Mabes Polri menuju Lampung Selatan. Sedangkan barang bukti berupa satu unit tronton muat pasir dan beberapa unit mesin sedot pasir diamankan di Polsek setempat. (*)








