Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dua Pelaku Tambang Ilegal di Pasir Sakti Ditangkap Tim Dittipiter Bareskrim Mabes Polri

×

Dua Pelaku Tambang Ilegal di Pasir Sakti Ditangkap Tim Dittipiter Bareskrim Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tanjungwangi, Waway Karya kembali marak. Dampak dari galian itu tepat berada di Dusun V, tanggul milik negara,Kamis (30/12/2021)- foto Bang Jali
Foto doc Tambang Pasir

WAWAINEWS.ID – Dua orang pelaku aktivitas ilegal minning di Pasir Sakti Lampung Timur ditangkap. Kedua ditangkap bersama satu mobil tronton bermuatan karung kemasan berisi pasir kuarsa, dan peralatan mesin sedot pasir, Kamis malam 17 Maret 2023.

Penangkapan kegiatan penambangan ilegal itu dilakukan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Mabes Polri dengan barang bukti diamankan ratusan karung pasir kuarsa serta sejumlah mesin penyedot pasir.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kegiatan Penambangan Pasir Laut di Tiga Pulau ini 

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan warga setempat, dengan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan langsung oleh tim Mabes Polri dipimpin langsung Perwira menengah berpangkat AKBP tanpa melibatkan petugas dari kepolisian daerah Lampung.

Truk tronton yang diamankan masih dititipkan di Polsek Pasir Sakti. Sementara dua pelaku dan barang bukti lain di bawa ke Polres Lampung Selatan.

BACA JUGA :  Dikepung Babershop dan Salon, Tukang Pangkas ini Tetap Bertahan

“Iya mas ada penangkapan itu. Tapi dari Bareskrim Mabes langsung yang turun. Tidak melibatkan Polres, maupun Polda Lampung. Kami dapat kabar dari para penambang dan pekerja pasir kuarsa,” kata warga Pasir Sakti, mengatakan bahwa Truk trontonnya masih ada di Polsek.

BACA JUGA: Ilegal, Penambangan Pasir Laut di Perairan Pulau Rupat Kepri, Dihentikan

Dua orang yang ditangkap, katanya, adalah Sug (48) dan Sod (45), mereka warga Kecamatan Pasir Sakti. Barang buktinya satu truk tronton penuh muatan pasir yang sudah dalam karung dan sekitar delapan unit mesin sedot pasir.

BACA JUGA :  16 Hari Jenazah Pekerja Migran asal Lampung Timur yang Meninggal di Taiwan Belum Sampai ke Tulung Pasik

Dari kedua pelaku yang diamankan polisi itu diketahui bahwa Sug dikenal sebagai pengendali keluar masuk tronton yang mengangkut dan membawa pasir itu keluar Lampung. Tiap tronton dengan kapasitas 40 ton, dengan tarif pungutan ratusan ribu.