BANDARLAMPUNG – Dua pelaku pencurian tiga ekor kucing anggora bersertifikat senilai Rp25 juta berhasil dibekuk Polisi.
Kedua pelaku diketahui AD (16) warga Tanjungkarang Pusat, dan Reza Primayuda (23) warga Gunungsulah, Wayhalim, keduanya ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung tanpa perlawan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana memaparkan keduanya ditangkap saat hendak menjual atau menawarkan kucing tersebut ke orang untuk dibeli.
“Kita tangkap di wilayah Tanjungseneng pada 16 November 2020, ketika mau jual kucing itu,” ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 17 November 2020.
Pelaku masuk ke rumah korbannya di Kecamatan Tanjungsenang pada 29 Oktober 2020, malam. Modusnya dengan cara melompati pagar rumah korban. Kemudian masuk ke dalam saat rumah dalam keadaan kosong. Selanjutnya ada tiga kucing anggora di rumah korban yang langsung digasak pelaku beserta kandangnya.
“Kucing tersebut sempat dititipkan ke orang, dipelihara dan juga hendak ditawarkan ke sosial media atau pun secara konvensional. Total tiga kucing itu harganya sekitar Rp25 juta,” kata dia.
Dari pengakuan pelaku, keduanya baru satu kali mencuri kucing jenis anggora atau pencurian satwa.
“Bukan spesialis, tapi mereka melihat kondisi rumah korban lenggang. Baru masuk untuk beraksi,” katanya.
Sementara itu, pelaku Reza mengaku rekannya AD yang punya ide untuk mencuri kucing anggora tersebut. Awalnya AD yang masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar. Kemudian AD memantau kondisi rumah. Ketika melihat rumah kosong, AD pun memanggil Reza untuk masuk ke dalam, hingga keduanya menggasak 3 ekor kucing tersebut.
“Dia dulu (AD) yang masuk, terus pas aman saya dipanggil,” ujarnya.
Walau harga kucing tersebut puluhan juta. Namun pelaku tak mengetahui harga pasti, sehingga menawarkan kucing tersebut ke orang yang mau membeli dengan harga seadanya.
“Ya seadanya aja laku berapa. Saya uangnya juga buat bayar kontrakan,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.