Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dua Pemuda Talang Padang Dicokok Polisi, Kasus Persetubuhan Pelajar 14 Tahun Terbongkar Lewat Chatting

×

Dua Pemuda Talang Padang Dicokok Polisi, Kasus Persetubuhan Pelajar 14 Tahun Terbongkar Lewat Chatting

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

TANGGAMUS — Era digital, jejak kejahatan rupanya jauh lebih setia daripada para pelakunya. Dua pemuda Talang Padang MBA (18) dan YA (19) harus mengakhiri kebebasan mereka setelah Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap keduanya atas dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun.

Semua bermula dari satu hal sederhana, orang tua korban membuka isi WhatsApp.
Teknologi, yang sering dianggap biang keributan rumah tangga, kali ini justru berubah menjadi saksi kunci.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan pertama menjerat MBA, warga Kecamatan Talang Padang. Pada 15 September 2025, pelaku memanfaatkan lokasi sepi di Sumberejo untuk memaksa korban melakukan hubungan badan.

BACA JUGA :  Gerebek Judi Sabung Ayam di Jatimekar Bekasi, Polisi Tangkap 70 Orang di Arena

Modusnya, ancaman putus sebuah strategi manipulatif yang mungkin berhasil di sinetron murahan, tapi tidak di hadapan hukum.

Saat orang tua korban mendapati percakapan yang mengarah pada hubungan terlarang, pintu rahasia itu retak. Korban akhirnya mengakui paksaan MBA.

Tekab 308 bergerak cepat. Senin (1/12/2025) pukul 07.30 WIB, MBA dicokok tanpa banyak drama. Sejumlah barang bukti seperti cardigan putih, celana panjang, pakaian dalam, dan seprei bermotif hijau-hitam diamankan.

Barang-barang yang sebetulnya lebih cocok ditumpuk di lemari, bukan dipajang di berkas perkara.

BACA JUGA :  KPK Sita Rp 52,3 M Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

Usai penangkapan MBA, penyidik mendapat pengakuan lanjutan yang jauh lebih memilukan. Korban mengaku telah lama menjadi korban YA, pria Talang Padang lainnya, sejak ia masih duduk di kelas 5 SD, usia di mana semestinya ia sibuk menggambar rumah dan matahari, bukan berurusan dengan predator.

Ancaman membuat korban bungkam bertahun-tahun. Namun setelah kasus MBA terbuka, keberaniannya pun muncul.

YA ditangkap pada hari yang sama pukul 11.30 WIB. Dari tangan YA, polisi mengamankan sweater kotak-kotak warna merah muda dan pakaian dalam.

Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Jambret Warga Pekon Teba, Ditangkap Tekab 308

Angka yang semoga cukup panjang bagi keduanya untuk merenungi bahwa “cinta ala ancaman” bukan hanya gagal secara moral, tapi juga berujung pada seragam oranye dan ruang pengap berjeruji.

Polres Tanggamus mengingatkan para orang tua untuk memperkuat komunikasi dan pengawasan. Dalam dunia yang semakin bising ini, terkadang suara alarm bahaya justru terdengar dari notifikasi chat.

Karena jika kejahatan bisa terbongkar hanya dari pesan WhatsApp, bukankah pengawasan manusia seharusnya bisa lebih peka?.***