“Barang bukti tersebut ditemuka saat penggeledahan berada di dalam kamar dibawah meja rumah tersangka AS,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian.
BACA JUGA: Tangkap Residivis Narkoba, Polisi Diserang Warga di Menggala
“Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.
“Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
BACA JUGA: Jenderal Dagang Narkoba, Catatan Delapan Tahun Revolusi Mental Jokowi
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka AS alias Wes bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya di wilayah talang padang dengan harga jual paket kecil Rp100 ribu dan Rp200 ribu.
“Sudah 2 kali terima paket dari teman saya untuk dijual, paket kecil Rp100 ribu dan Rp200 ribu,” ucapnya. (*)