Sambungnya, setelah melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV sehingga teridentifikasi kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka lalu dibantu keluarga korban keduanya berhasil diamankan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku diamankan di Polres Tanggamus dan terhadap mereka dijerat pasal 363 KUHPidana.
BACA JUGA: DPO Pencurian Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus, Pelaku Juga Residivis Cabul
“Ancaman maksimal 9 tahun, dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)