Scroll untuk baca artikel
Lampung

Berbelit, Dua Saksi Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan

×

Berbelit, Dua Saksi Penganiyaan Wartawan di Tanggamus Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Adi Putra Amril (kanan) didampingi Ketua MP3 Arpan (tengah) dan Ketua GMBI Amroni (jaket loreng) usai mengirimkan surat laporan kepada KY RI Koordinator wilayah Lampung, Kamis 5 Oktober 2023.
Adi Putra Amril didampingi Ketua MP3 Arpan (tengah) dan Ketua GMBI Amroni (jaket loreng) usai mengirimkan surat laporan kepada KY RI Koordinator wilayah Lampung, Kamis 5 Oktober 2023.

Kedua saksi yakni bernama Sahmi dan Afrizal dihadirkan dalam sidang lanjutan penganiayaan wartawan Oleh Kepala Pekon Way Nipah Apriyal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus pada Rabu 18 Oktober 2023.

BACA JUGA : Geram Diberitakan, Anggota DPRD Ini Sebut Wartawan Bodrex

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Majelis hakim dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Apriyal selaku kepala pekon Way Nipah, telah memasuki pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu merupakan saksi kejadian.

Saat dimintai keterangan oleh Hakim dan JPU, saksi Sahmi memberi jawaban tidak konsisten atau berubah-rubah dalam kesaksiannya, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP.

BACA JUGA :  Eksekutor Pencuri Motor Asal Tanggamus Berhasil Diringkus

Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan tersebut sering menegaskan kepada para saksi bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah.***