Kedua saksi yakni bernama Sahmi dan Afrizal dihadirkan dalam sidang lanjutan penganiayaan wartawan Oleh Kepala Pekon Way Nipah Apriyal di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, Tanggamus pada Rabu 18 Oktober 2023.
BACA JUGA : Geram Diberitakan, Anggota DPRD Ini Sebut Wartawan Bodrex
Majelis hakim dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Apriyal selaku kepala pekon Way Nipah, telah memasuki pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua saksi itu merupakan saksi kejadian.
Saat dimintai keterangan oleh Hakim dan JPU, saksi Sahmi memberi jawaban tidak konsisten atau berubah-rubah dalam kesaksiannya, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP.
Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa dalam persidangan tersebut sering menegaskan kepada para saksi bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah.***