BEKASI – Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) kembali melayangkan surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu terkait alih status Desa Setiaasih, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, jadi kelurahan yang dinilai cacat hukum.
Ironisnya sampai sekarang sudah dua tahun lebih desa tersebut dijabat oleh Pj. Disinyalir pemerintah melakukan pembiaran meskipun jelas aturan Perda sendiri jelas mengatakan Pj kepala desa maksimal paling lama setahun. Hal lain dalam pencatatan kode desa se-Indonesia oleh Kemendagri diketahui desa Setiaasih statusnya masih sebagai desa belum berubah jadi Kelurahan.
“FKMPB mendesak, agar Desa Setiasih digelar Pilkades. Ini adalah keinginan warga, menimbang alih status desa Setiasih menjadi kelurahan, belum mendapat respon dari Kemendagri,”ungkap Eko Setiawan, Ketua FKMPB, Kamis (24/6/2021).
Dikatakan desakan agar Pemkab Bekasi, menggelar Pilkades di Desa Setiaasih juga telah ditembuskan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Karena ini jelas, sesuai dengan surat ketetapan Kemendagri No.146.1-4717 tahun 2020 tentang penetapan nama, kode dan jumlah desa seluruh indonesia tahun 2020 yang di keluarkan tertanggal 21 desember 2020.
“Atas dasar itu, kami mencoba berkomunikasi kembali dengan pemerintah daerah baik tingkat Provinsi atau Kabupaten. Permintaannya tegas, meminta segera mengevaluasi dan segera melaksanakan Pilkades di desa Setiaasih, Tarumajaya, Bekasi,”tegas Eko.
FKMPB meminta Pemkab Bekasi hendaklah mengikuti dan melaksanakan regulasi yang baik dan benar. Pasalnya masa berlaku Pj Kepala Desa sudah dua tahun lebih. Padahal sesuai Perda Kabupaten Bekasi No.8 tahun 2000 pasal 45 ayat 3 tentang masa jabatan penjabat kepala desa sebagaimana di maksud pada ayat 2 pasal ini selama-lamanya 1 tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya.
“Jadi sudah cukup jelas terkait alih status desa menjadi kelurahan belum layak dan kami minta untuk di evaluasi dan segera laksanakan Pilkades di desa Setiaasih. Karena status kelurahan belum jelas sampai saat ini. Sementara jabatan PJ sudah 2 tahun lebih,”tegas Eko, mengatakan desa Setiasih bukan milik perorangan.(red)