Perlu digaris bawahi jelas mas Budi, bahwa yang merekam kejadian dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Kakon Way Nipah, profesinya adalah wartawan. Dan korbannya adalah wartawan saat tengah menjalani tugas kewartawanan.
Baca Juga: Penganiayaan Wartawan, Pengurus Partai di Tanggamus Minta Kakon Way Nipah Dinonaktifkan
“Dari ini jelas, tuduhan dalam laporan pelanggaran UU ITE tanpa izin, dan penyadapan. Di mana deliknya atau pasal mana yang dipakai dalam UU ITE,” kata Budi WM bertanya.
Menurutnya, kejadian yang menimpa dua wartawan yakni Sumantri dan Agustiawan terkait video rekaman yang menunjukan sikap arogansi dengan gerak tubuh, misal mendorong, menarik baju, menarik peralatan jurnalis (kamera), membuka baju, mencekik, yang dilakukan Kepala Pekon Way Nipah, bentuk tindak kekerasan terhadap wartawan.
Baca Juga: LBH Pers Lampung Dugaan Penganiyaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Harus Dilindungi UU Pers
Video itu, alat bukti dokumentasi kejadian yang dimiliki wartawan. Kedua wartawan itu mendapat tindakan kekerasan, dan perkara ini sudah diproses kepolisian.
“Jadi mari duduk satu meja, bincang soal tugas kejurnalistikan. Jangan pula asal main lapor dengan tudingan pelanggaran UU ITE. Pasal mana yang akan dipakai,? Jangan mencari sensasi. Dan saat ini, kami masih menunggu proses hukum atas perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan. Jika ini ditegakkan, maka apresiasi cukup luas dari semua kalangan jurnalis, untuk Kepolisian Daerah Lampung, khususnya Polres Tanggamus. Dan menjadi torehan sejarah, menegakkan ketentuan UU Pokok Pers,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Terima Diberitakan, Oknum Kakon di Tanggamus Cekik Wartawan
Mengenai laporan pelanggaran ITE yang dilakukan oleh saudara Yazmi Dona mewakili Kepala Pekon Way Nipah, Budi Widayat Marsudi mengulas bahwa, hadirnya UU ITE No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, tidak lepas dari berkembangnya penggunaan teknologi.
Kejahatan – kejahatan siber yang berkembang saat ini, merupakan dampak dari digitalisasi, dan membuat berbagai batasan atas perbuatan yang dilarang menurut hukum.
UU ITE, Budi menjelaskan, sejatinya menjadi regulator berkenaan dengan transaksi elektronik, dan kejahatan yang merupakan perluasan dari kejahatan yang tercantum dalam KUHP. Setidaknya terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang dalam UU ITE.
Baca juga: Kasat: Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Jadi Atensi Serius
“Ini perlu dikenali dulu, pasal yang dilarang dalam UU ITE, dan kenali juga UU Pokok Pers tugas jurnalis, serta dampak perbuatan tindak kekerasan, meghalang-halangi tugas jurnalis,” ujarnya.
Perbuatan yang dilarang terhadap penggunaan informasi dan transaksi elektronik dalam UU ITE itu ada beberapa pasal, dari pasal 27 sampai pasal 37.
“Sesuai laporan saudara Yazmi Dona, merujuk pasal mana?. Tanpa izin dimana ? Penyadapan, apa yang disadap ?. Dalam UU ITE itu, ada kalimat jelas kategori perbuatan yang dilarang oleh setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak. Nah, korban ini Wartawan dan kejadian di publis luas oleh media masa yang sah,” ujarnya mempertanyakan cara berpikir pelapor.
Baca Juga : Pamus Siap Launching Lagu, Promosikan Tanggamus
“Saya harap, pihak Kepala Pekon Way Nipah, dapat koperatif dan patuhi proses hukum berjalan, bukan menjadi – jadi, dengan laporan UU ITE yang justru terkesan melakukan upaya perlawanan, merasa tidak terima, sehingga memperkeruh persoalan dan menjadi boomerang,” ungkap Budi WM.