WAWAINEWS – Polisi menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China di kawasan penambangan liar Kampung Ojolali, Kabupaten Waykanan, Lampung.
Kedua WNA asal China tersebut ditangkapn bersama tiga pekerja lokal saat melakukan aktivitas penambangan emas.
Kedua warga China itu tidak bisa berbahasa Indonesia dan mengeksplorasi logam mulia biji emas tersebut di lahan milik Giyanto. Mereka menggunakan alat khusus.
Penangkapan kedua WNA asal China di kawasan penambangan emas liar di wilayah Way Kanan itu dibenarkan Direskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Arie Rahman, Senin (25/7/2022).
“Benar dia WNA telah ditangkap. Mereka ditangkap bersama tiga perkerja lokal di lokasi lahan tambang emas Giyanto, “tegasnya.
“Pemilik lahan belum diketahui keberadaannya. Saat penangkapan, pemilik lahan tidak berada di tempat,”imbuh Kombes Pol. Arie Rahman.
Pihaknya akan segera memanggil Giyanto untuk diperiksa atas permasalahan ini.
Kekinian Polda Lampung telah menyerahkan kedua warga China kepada pihak Imigrasi Lampung. (*)