WAWAINEWS.ID – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan AS (30) warga Kecamatan Selagai Lingga Lampung Tengah, pada Selasa (30/5/23).
Pelaku pembunuhan yang menggegerkan wilayah Selagai Lingga tersebut berhasil ditangkap kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di daerah Lampung Utara.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam konfrensi pers mengungkapkan bahwa kejadian tersebut di picu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku RA (24) yang telah ditangkap.
BACA JUGA : Lagi, Duel Maut Pecah di Lamtim, Satu Remaja Tewas Luka Tusukan
Keduanya sempat berduel satu lawan satu di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, hingga akhirnya korban AS tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.
Dikatakan bahwa pengungkapan kejadian yang menewaskan AS berawal dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga.
Setelah Tim Tekab 308 Polres Lamteng meluncur untuk melakukan olah TKP, ditemukan jasad korban.
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Kenakan Pakaian Adat Lampung Pepadun
“Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk,” kata Kapolres kepada awak media, Kamis (1/6/2023).
Setelah mendapat petunjuk awal, Polisi terus melakukan pemeriksaan dan persesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Terutama terkait barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, hingga ada petunjuk bahwa ada seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.













