Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Duel Maut di Selagai Lingga Terungkap, Antara Pelaku dan Korban Ternyata Sudah Janjian

×

Duel Maut di Selagai Lingga Terungkap, Antara Pelaku dan Korban Ternyata Sudah Janjian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi (net)

“Informasi itu langsung dilakukan penelusuran, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban,”ungkap Kapolres.

Ini Lima Program Unggul Bupati Lampung Tengah, Silahkan Menilai!

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban yang mengungkapkan bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.

BACA JUGA :  Gegara Uang 20 Ribu, Preman di Lampung Tengah Diringkus

“Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

“Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu.

BACA JUGA :  Rumah Korban Pencurian dengan Kekerasan Dikenal sebagai Juragan Gabah di Braja Selebah

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Korban dan pelaku telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan,

“Satu lawan satu atau duel,” imbuhnya.

Baca Juga : Sindikat Rampok Alfamart Dibekuk Polisi, Pelaku Asal Sekampung Udik Lampung Timur

Kemudian untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih kami lakukan pendalaman.

BACA JUGA :  Pemuda di Bandar Lampung Lecehkan Jemaah Perempuan Saat Salat di Masjid, Polisi Ungkap Motif Sebenarnya

“Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban,” ungkapnya.

Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.

Baca JUGA : Bantah Intimidasi, Inspektorat Lampung Timur Sebut Ada Temuan Ini di Desa Sri Rejosari

“Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” demikian pungkasnya.***