“Informasi itu langsung dilakukan penelusuran, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya setelah berduel dengan korban,”ungkap Kapolres.
Ini Lima Program Unggul Bupati Lampung Tengah, Silahkan Menilai!
Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban yang mengungkapkan bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.
“Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
“Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu.
Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Korban dan pelaku telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan,
“Satu lawan satu atau duel,” imbuhnya.
Baca Juga : Sindikat Rampok Alfamart Dibekuk Polisi, Pelaku Asal Sekampung Udik Lampung Timur
Kemudian untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih kami lakukan pendalaman.
“Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban,” ungkapnya.
Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut.
Baca JUGA : Bantah Intimidasi, Inspektorat Lampung Timur Sebut Ada Temuan Ini di Desa Sri Rejosari
“Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” demikian pungkasnya.***













