LAMPUNG TENGAH – Perkelahian tragis antar kakak beradik terjadi di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, menjelang hari raya Idulfitri 1446 H, pada Minggu 30 Maret 2025.
Duel maut itu menewaskan sang adik berinisial AA (24), setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam dengan kakaknya sendiri AS (27).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, hubungan kedua kakak beradik ini memang telah lama tidak harmonis. Perselisihan yang sering terjadi dipicu oleh persoalan ekonomi. AA disebut kerap menyalahkan AS yang tidak bekerja dan dianggap menjadi beban keluarga.
Puncak konflik terjadi saat keduanya bertemu di kolam ikan milik keluarga. Saat itu, AA baru saja pulang dari menjual hasil panen ikan dan mendapati AS sedang memancing bersama teman-temannya.
Teguran dari AA memicu adu mulut yang berlanjut hingga di rumah, meski sempat dilerai oleh orang tua mereka. Situasi memanas saat AA melempar puntung rokok ke wajah AS sambil mengacungkan sabit.
AS kemudian merebut sabit tersebut, sementara AA lari ke belakang rumah dan mengambil sebilah golok. Pertikaian pun berubah menjadi duel sengit bersenjata tajam.
Dalam perkelahian itu, AS menyabetkan sabit ke arah kepala AA dan mengenai bagian atas telinga kanan sang adik.
Menyadari AA terluka parah, AS sempat berusaha menyelamatkannya dengan membawa korban ke klinik di Kampung Payung Rejo, lalu dirujuk ke RS Az-Zahra Kalirejo. Sayangnya, AA meninggal dunia saat malam takbiran, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut motif utamanya adalah konflik berkepanjangan akibat tekanan ekonomi dalam keluarga.
AKP Edi Suhendra pada Senin 14 April 2025 mengungkapkan, bahwa korban sering menyalahkan pelaku yang tidak bekerja dan dianggap menjadi beban. Puncaknya adalah perkelahian yang berujung maut.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh pihak kepolisian dan aparatur kampung, AS akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Padang Ratu pada Kamis malam, 10 April 2025.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ***