Pendidikan

Dugaan Pungli di SMPN 2 Semaka Tanggamus, Begini Penjelasan Kepsek

×

Dugaan Pungli di SMPN 2 Semaka Tanggamus, Begini Penjelasan Kepsek

Sebarkan artikel ini
foto SMPN 2 Semaka, Tanggamus

TANGGAMUS – Praktek pungutan liar alias terhadap peserta didik diduga terjadi di SMPN 2 Semaka, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dugaan pungli yang terjadi di SMPN 2 Semaka itu dengan modus memungut bayaran kepada peserta didik dengan dalih dana komite dengan angka variasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per peserta didik.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Orang tua peserta didik mengungkapkan, nilai dana yang di pungut oleh pihak sekolah untuk peserta didik kelas VII sebesar Rp200 ribu sedangkan untuk peserta didik kelas VIII dan IX senilai Rp150 ribu.

Tak hanya praktek pungutan dalih dana komite, orang tua peserta didik pun mengakui jika pihak sekolah juga menjual sampul raport, kaos olah raga, baju batik berikut atribut berupa dasi, topi, bet kelas dengan nilai yang fantastis mencapai hampir setengah juta.

“Dana komite bayar dengan guru TU di sekolah itu, kami juga ga tau apa gunanya uang itu, kalau yang 494 ribu itu kan ada barangnya, untuk beli atribut, kaos olahraga, batik dan sampul raport” katanya.

BACA JUGA :  Ketua Terpilih PMII Lamsel, Janji jalin Komunikasi bersama Alumni

Orang tua peserta didik menyampaikan, SPMN 2 Semaka memiliki dana BOS yang lumayan besar, sementara sampul raport mungkin bisa dianggarkan dari dana BOS, namun pihak sekolah masih memungut dana komite dan menjual peralatan sekolah yang dibebankan kepada peserta didik.

“Sekolah itu kan ada dana BOS, tapi sampul raport masih dijual kepada peserta didik seharga 75 ribu, jangan-jangan anggaran sampul raport sudah dianggarkan dari dana BOS, tapi pihak sekolah memungut juga dari peserta didiknya” ungkapnya.

Atas hal itu, sejumlah orang tua peserta didik SMPN 2 Semaka berencana akan mempertanyakan dugaan pungutan liar dengan dalih dana komite yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

“Kami sejumlah orang tua peserta didik berencana akan menemui Kepala Dinas untuk mempertanyakan aturan pungutan dana komite dan keharusan peserta didik membeli sampul raport kepada pihak sekolah” tandasnya.

BACA JUGA :  Oknum Guru Bermain Gaple, Kepala Sekolah Sembunyi

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 2 Semaka, Buang Rianto menyampaikan, terkait dana komite ia hanya menyampaikan kepada Komite sekolah bahwa lapangan di sekolahnya rusak dan sekolah memerlukan pos satpam.

Kemudian, lanjut Buang, pihak komite mengundang wali murid kelas VII dan kelas VIII dab menyampaikan iuran komite kepada wali murud untuk kebutuhan sekolah berupa membuat lapangan dan pos satpam tersebut.

“Terkait pengelolaan uang komite saya tidak tahu, coba tanya langsung ke Komitenya, karena komitenya yang mengundang wali murid kelas tujuh dan kelas delapan untuk menyampaikan iuran itu, sedangkan kelas sembilan tidak diundang” kata Buang Rianto kepada Wawai News, Jum’at 23 Februari 2024.

Sebelumnya Buang Rianto juga menerangkan, pengadaan kaos olah raga dan baju batik serta atribut yang dibeli peserta didik melalui pihak sekolah merupakan program lama, sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah di sekolah itu, memang program tersebut sudah berjalan.

“Itu kan program lama, sebelum saya jadi kepala sekolah di sini pembelian baju batik, kaos olah raga dan sampul raport memang itu sudah berjalan, memang bukan di sini saja yang seperti itu,” terang Buang Rianto melalui sambungan sellular.

BACA JUGA :  Kejaksaan Bekasi Kembali Menahan Kades Tersandung Pungli Program PTSL

Diketahui tujuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program wajib
Belajar 9 Tahun yang bermutu.

Serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk;

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-
    SMP Satap SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.

Hingga terbitnya pemberitaan ini, Ketua Komite SMPN 2 Semaka belum berhasil dikonfirmsi. ***