LAMTENG – Fenomena dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SMP Negeri 2 Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, belum mendapat respon dari pihak kompeten wilayah setempat. Baik legislatif dan eksekutif mengaku akan melakukan konfirmasi untuk mencari kebenarannya.
Padahal keberatan wali murid secara terulis ditandatangani diatas materai Rp6000 mengaku keberatan atas pungutan uang sebesar Rp550 ribu/siswa guna keperluan membeli komputer untuk persiapan UNBK mendatang.Ironisnya, baik Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, ketika dikonfirmasi enggan memberi statmen.
“Ok ini saya tampung akan kami pelajari lebih lanjut saya belum bisa mengeluarkan statement, karena akan saya pelajari lebih lanjut, jika ini memang menyalahi aturan maka kami dari komisi empat akan langsung terjun ke lapangan” ungkap Wayan Eka, Ketua Komisi IV bidang Pendidikan, ketika dikonfirmasi Wawai News diruang kerjanya, Kamis (24/10/2019).
Dikatakan bahwa permasalahan seperti pungutan di beberapa satuan pendidikan seperti sekolah, memang banyak terjadi.
“Sebenarnya permasalahan seperti itu banyak sekali terjadi,seperti berbentuk biaya masuk sekolah, terus biaya komite seperti untuk pembangunan dan untuk hal-hal lain” Ujarnya
Untuk menanggulangi maraknya, pungutan di satuan pendidikan sebagai DPRD Lamteng, mengaku masih dalam tahap proses penyusunan Peraturan Daerah tentang dana pungutan komite sekolah.
“Kami lagi nyusun Perda tentang dana pungutan Komite di setiap sekolah, dan memang inilah yang akan kami lakukan untuk menanggulangi segala bentuk pungutan di sekolah” paparnya.
Dalam penyusunan perda tersebut,lanjut Wayan, Komite sekolah akan di atur melalui dana BOS dan akan dibantu dengan dana BOS Daerah sehingga berkemungkinan tidak ada lagi pungutan di satuan pendidikan di daerah Kabupaten Lampung Tengah.
“Karena begini,komite itu nanti akan kita atur melalui dana BOS dan kita bantu melalui BOS Daerah, setelah Perda ini di sah kan oleh Gubernur, mungkin hal-hal seperti ini tidak akan terjadi lagi, karena hal-hal seperti ini yang kami takuti seperti pungutan-pungutan seperti ini, dan ini akan kami pelajari lebih lanjut” Terangnya.
Terpisah Staf Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Sugiono dalam menanggapi dugaan pungli di SMP Negeri 2 Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi Kepala Sekolah terkait.
“Nanti akan saya sampaikan ke Kabid Dikdas dan saya akan konfirmasi dulu ke pihak sekolah, dan ini yang pasti kalau bentuknya bantuan ya gak apa-apa tapi kalau pungutan, itu tidak boleh, yang jelas saya konfirmasi dulu dan turun ke bawah” Pungkasnya.(SUMANTRI)