WAWAINEWS– Seorang ayah di Pringsewu, Lampung tega menodai anak kandung sendiri hingga berulangkali. Akibatnya anak yang masih berusia 12 tahun itu saat ini mengalami trauma.
Pasalnya dalam melakukan aksi bejat ayah kandung di Pringsewu tidak segan mengancam dengan senjata tajam dan ancaman fisik lainnya agar si anak merahasiakan perbuatan sang ayah biadab itu.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MS (48) telah diringkus tanpa perlawanan.
“Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya, ” tegas Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (30/7/2022).
Dikatakan perbuatan MS dilakukan berulang kali oleh tersangka dalam rentang waktu Juni 2021 – Mei 2022. MS ditangkap pada 28 Juli 2022 kemarin.
Korban tidak tahan atas perbuatan ayahnya, sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
“Atas laporan itu, tim Satreskrim kami langsung gerak cepat untuk menangkap pelaku MS, pada Kamis (28/7/2022) lalu di rumahnya “. kata Mayora, Sabtu (30/7/2022).
Dalam menjalankan aksi bejat itu, korban diminta oleh pelaku masuk ke kamar. Kemudian kamar di kunci dan korban diancam dengan pisau atau ancaman fisik lainnya.
“Korban tidak berani melawan,” papar Kapolres.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***