Lintas Daerah

DUH, Begini Penampakan 2 Unit Kapal Hibah Kemenhub untuk Pemko Tanjungpinang yang Terbiarkan

×

DUH, Begini Penampakan 2 Unit Kapal Hibah Kemenhub untuk Pemko Tanjungpinang yang Terbiarkan

Sebarkan artikel ini
Penampakan kapal hibah dari Kemenhub yang terbengkalai, satu kapal terlihat tenggelam pada bagian belakangnya mulai tenggelam kondisi pun mengkhawatirkan.
Penampakan kapal hibah dari Kemenhub yang terbengkalai, satu kapal terlihat tenggelam pada bagian belakangnya mulai tenggelam kondisi pun mengkhawatirkan.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP LSM LINAP, Baskoro, bersama Sekjen DPP LSM LINAP, Aji Rusmansyah, pada Rabu, 4 September 2024, di Jakarta Selatan.

Menurut Baskoro, laporan ini dibuat setelah pihaknya dua kali mengirimkan surat resmi untuk mempertanyakan pemanfaatan kapal hibah tersebut kepada Pemerintah Kota Tanjung Pinang. “Kami sudah bersurat secara resmi dua kali mempertanyakan terkait kapal hibah ke Pemerintah Kota Tanjung Pinang yang ditujukan kepada Wali Kota, Sekretaris Kota, Dinas Pariwisata, dan BPKAD. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, sehingga kami secara resmi melaporkan ke Kejagung RI untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Baskoro, Kamis, 5 September 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam laporannya, LINAP memaparkan bahwa pada Mei 2020, Pemerintah Kota Tanjung Pinang menerima hibah dua unit kapal Pelra dari Kementerian Perhubungan RI. Kapal-kapal ini, yang masing-masing dihargai Rp2,354 miliar dan Rp2,335 miliar, dimaksudkan untuk membantu Pemerintah Kota Tanjung Pinang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik untuk angkutan penumpang maupun barang, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, LINAP menduga bahwa sejak diterimanya hibah tersebut, kedua kapal tersebut tidak dikelola dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Hal ini, menurut Baskoro, disebabkan oleh kurangnya arahan dari pejabat Pemerintah Kota Tanjung Pinang, termasuk Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta kurangnya perencanaan dari dinas terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata.

BACA JUGA :  Syaikhu: Wabah Covid-19 Belum Selesai!

“Kami menduga atas perbuatan tersebut telah nyata negara dirugikan, baik secara materil yaitu Rp4.690.134.000,89 maupun kerugian lain, yaitu tidak dimanfaatkannya kapal tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Baskoro.

Sebagai langkah lanjut, LINAP juga telah bersurat kepada berbagai pihak di Pemerintah Kota Tanjung Pinang untuk meminta klarifikasi terkait tidak berfungsinya kapal-kapal tersebut. Namun, hingga kini, permintaan klarifikasi tersebut tidak diindahkan.

“Kami menilai ini harus menjadi perhatian serius karena banyak daerah membutuhkan kapal, tetapi tidak mendapatkan bantuan. Sementara di Tanjung Pinang, ada dua unit kapal motor yang dibiarkan begitu saja. Ini namanya penghamburan anggaran,” pungkas Baskoro. *