TANGGAMUS – Drama kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa, setelah melalui proses panjang dan berliku hingga menarik perhatian publik hampir sepanjang tahun 2023 lalu berakhir di jeruji besi. Kakon Arogan itu resmi telah dijebloskan ke Lapas Way Gelang Tanggamus.
Apriyal Kepala Pekon (desa) Way Nipah terdakwa kasus penganiayaan wartawan Wawai News akan merasakan dinginnya jeruji besi atas perbuatannya, terhitung 5 September 2024.
Kakon (Kepala Pekon) Way Nipah itu ditahan setelah melalui proses panjang. Sejak awal bergulir kasus penganiayaan ditingkat kepolisian, kejaksaan hingga sidang PN Kota Agung, Apriyal seolah mendapat keistimewaan tidak pernah ditahan meski resmi jadi tersangka, ia hanya sebatas tahanan kota.
Bahkan setelah resmi diputus bersalah, oleh PN Kota Agung, Apriyal tidak ditahan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kekinian ia sudah ditahan dan akan berkumpul dengan narapidana lain termasuk Adi Putra yang tersangkut pemerasan Kakon yang lebih dulu dikurung.
Informasi Apriyal telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Way Gelang, Tanggamus, dibenarkan beberapa rekan jurnalis dengan menghubungi langsung pihak Lapas Way Gelang.
Apriyal merupakan terdakwa kasus penganiayaan wartawan yang divonis 3 bulan tersebut telah diantarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus ke Lapas Way Gelang sekira pukul 16.00 WIB. Begitu keterangan yang di dapat media Wawai News.
“Tadi sudah saya hubungi pihak Lapas Way Gelang, informasinya benar, Apriyal sudah masuk penaling sekitar jam 4 sampai jam 5 sore” ungkap sumber Wawai News, Rabu 5 September 2024 malam.
Hal yang sama disampaikan oleh salah satu Jurnalis Tanggamus, Agus Setiawan menyampaikan bahwa informasi Apriyal Kakon Way Nipah telah dikurung di sel tahanan Lapas.
“Saya sudah menghubungi pihak Lapas Way Gelang, katanya benar Apriyal sudah dikurung di sel penampungan Lapas Way Gelang” ungkap Agus.
Kemudian wartawan media ini mengunjungi Lapas Waygelang untuk memastikan keberadan Apriyal. Didapat keterangan dari pegawai Lapas yang membenarkan bahwa Apriyal Bin Hanapi sudah berada di sel penampungan sementara.
Apresiasi Langkah Kejari Tanggamus
Redaksi Wawai News memberi apresiasi terkait langkah cepat Kejari Tanggamus, mengeksekusi putusan Mahakamah Agung yang menolak Kasasi Apriyal Kakon Way Nipah. Meski terkesan lamban, namun langkah itu sebagai bentuk kemajuan dan harapan akan penegakan hukum di Bumi berjuluk seribu otak-otak itu.
“Kami Redaksi dan perusahan PT Media Wawai Persada mengapresiasi pihak Kejari Tanggamus dan mengucapkan terimakasih atas langkah mengeksekusi Kakon Way Nipah dengan dijebloskan ke penjara sesuai ketetapan Mahkamah Agung atas Kasasi yang diajukan Apriyal,”
Diharapkan dengan dijebloskan ke penjara Kakon Way Nipah, Apriyal bisa menjadi pembelajaran bersama di bumi begawi jejama untuk tidak main hakim sendiri, mengumbar arogan terhadap pemburu informasi.
“Pejabat di Tanggamus harus bijak dari tingkat Kepala Desa, Camat, Kepala Dinas hingga Kepala Daerah, tidak perlu arogan terhadap profesi wartawan. Karena jurnalis dalam menjalankan fungsinya mengikuti aturan perundang-undangan yakni UU Pers,” tandasnya.