BINTAN – Polisi dari Satreskrim Polres Bintan hanya menemukan alat penyedot pasir dalam penggerebekan lokasi tambang pasir ilegal di Jalan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Selasa (13/08/2024).
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson mengungkapkan berdasarkan laporan, petugas mendatangi lokasi tambang pasir ilegal di Galang Batang.
Dari penggerebekan di lokasi tambang ilegal itu tegas Alson, polisi hanya mendapatkan sejumlah pekerja dan alat yang digunakan untuk menambang.
“Dari hasil enggerebekan di lokasi, terduga tambang pasir ilegal diamankan berikut alat untuk menambang pasir,”tegas Alason membenarkan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (14/08/2024).
Dikataka dari lokasi polisi mengamankan satu buah mesin penyedot pasir, pipa, dua truk dan alat lain seperti cangkul dan skop..
Untuk alat dan pelaku hasil dari penggerebekan ini dibawa ke Mapolres Bintan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)