Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaLampungSosial

E-warong di Kampung Sukajaya Hanya Buka Pada Saat Pencairan Program Sembako

×

E-warong di Kampung Sukajaya Hanya Buka Pada Saat Pencairan Program Sembako

Sebarkan artikel ini

“Kalau bantuan sembako turun ya dibuka, setiap transaksi aja dibuka, kami melayani penyaluran bantuan sembako itu paling dua hari” bebernya.

Di tempat yang sama, Kepala Kampung Sukajaya, Jumino membenarkan bahwa bangunan tempat e-warong bertransaksi saat penyaluran bantuan sembako tersebut merupakan bangunan milik Kampung Sukajaya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Itu bangunan milik kampung, itu hanya menempatinya saja dan bukan disewa” ungkapnya.

Diketahui bahwa jika mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako.

Pada Pasal 8 Ayat (1) huruf (h) dijelaskan bahwa e-warong sebagai mana dalam pasal 5 dilarang hanya buka pada saat pencairan Program Sembako atau musiman.

BACA JUGA :  Pekerjaan Talud di Desa Asahan Selesai, Mandor Menghilang Diduga Bawa Kabur Uang Pekerja

Pada Ayat (2) bahwa jika e-warong melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako. (*)