LAMTIM – Dua pengedar narkoba berinisial OW (25) dan DN (29), warga Kecamatan Batanghari Nuban, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur. Keduanya dibekuk di lokasi terpisah.
Kasatres Narkoba Polres Lamtim, Iptu Deny Maulana, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Atas hal itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap OW.
Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 3,52 gram.
“Kemudian delapan plastik klip bening, satu dompet kecil, seperangkat alat hisap botol kaca (bong) dan satu sedotan plastik,” kata Deny, Minggu, 8 Agustus 2021.
Sehari kemudian, pihaknya kembali menangkap pengedar narkoba, inisial DN di wilayah Kecamatan Pekalongan pada Jumat, 6 Agustus 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penangkapan petugas menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,33 gram, satu pipa kaca (pirex), korek api gas, ponsel, dan dompet.
“Saat ini keduanya berikut barang bukti kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.(LP)