Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Eks Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Tambang! IUP 2007 Kini Berujung Jerat Hukum

×

Eks Bupati Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Tambang! IUP 2007 Kini Berujung Jerat Hukum

Sebarkan artikel ini
Eks Bupati Bengkulu Utara, IR, ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu - foto doc ist

BENGKULU – Aroma batu bara dari masa lalu akhirnya menyeruak ke meja penyidik. Mantan Bupati Bengkulu Utara berinisial IR resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret PT Ratu Samban Mining (RSM).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tak butuh waktu lama, IR langsung ditahan usai status hukumnya dinaikkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menyampaikan bahwa penetapan IR merupakan bagian dari pengembangan perkara sebelumnya.

BACA JUGA :  Intimidasi Jurnalis, Akhirnya Heri Cemong Minta Maaf Secara Terbuka

“IR yang menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara selama dua periode, 2005–2015, ditetapkan sebagai tersangka terkait penyelidikan tipikor sektor pertambangan batu bara PT RSM,” ujarnya Jumat (20/2).

Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 untuk PT RSM. Penyidik menduga, dalam proses penerbitannya terdapat praktik gratifikasi.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya dengan tersangka berinisial SA. Artinya, benang kusut tambang ini mulai terurai dan ujungnya mengarah ke kursi bupati periode silam.

Kasidik Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkap bahwa pada 2007, saat masih menjabat, IR menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.

BACA JUGA :  Lima Pelaku Perampokan dan Pembacokan di Bekasi Diringkus Polisi, Modusnya Istri Pelaku Jadi Umpan Open BO MiChat

Masalahnya, kedua SK tersebut diduga bertentangan dengan Kepmen ESDM Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang pedoman teknis penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pertambangan umum.

“Hanya saja penerbitan kedua SK itu bertentangan dengan aturan yang berlaku,” kata Pola.

Jika dugaan ini terbukti, maka penerbitan izin yang seharusnya mengikuti koridor hukum justru diduga menjadi pintu masuk praktik menyimpang. Izin yang mestinya administratif, berubah menjadi persoalan pidana.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa sektor pertambangan bukan hanya soal gali dan angkut, tetapi juga soal tata kelola dan integritas. Batu bara boleh terkubur bertahun-tahun, tapi dokumen dan jejak kebijakan bisa saja “dipanggil” kembali.

BACA JUGA :  Pemdaprov Jabar Terbitkan 76 IUP, Pengetatan Pengawasan Jadi Prioritas

Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, publik menanti sejauh mana pengusutan kasus ini akan berkembang apakah berhenti pada satu nama, atau justru membuka bab baru dalam perkara tambang di Bengkulu.

Yang jelas, izin terbit 2007, konsekuensi datang 2026. Waktu boleh berlalu, tapi hukum pelan atau cepat tetap berjalan.***