BANDAR LAMPUNG – Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan dalam pembacaan vonis menyebutkan tak ada pertimbangan yang bisa meringan terdakwa selaku aparat penegak hukum karena seharus mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Diketahi Andri Gustami merupakan kurir spesial jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu, terbukti telah meloloskan narkoba ke Pelabuhan Bakauheni sebanyak 150 kilogram.
Lingga Setiawan dalam vonisnya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga.
Lingga juga menilai perbuatan Andri Gustami berdampak negatif secara luas dan merusak generasi bangsa.
Terlebih tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Yang meringankan terdakwa tidak ada, sehingga pantas menerima hukuman pidana mati,” katanya.
Menurut Lingga perbuatan terdakwa telah melakukan penghianatan kepada negara. Dan terbukti menjadi tiga temannya sebagai alat untuk menampung uang hasil kejahatan penjualan Narkoba.
Atas vonis ini, Andri Gustami menyatakan akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Andri telah meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023 melalui Pelabuhan Bakauheni. Uang yang ia dapat lebih dari Rp1,2 miliar rupiah.***