LAMPUNG TIMUR – Meski diprotes banyak pihak dan telah dilaporkan ke polisi terkait penebangan pohon sonokeling di areal register 38, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung, ternyata kayu yang katanya dilindungi itu diduga sudah menjadi kandang kambing.
Kandang Kambing “Sultan” terlihat gagah menggunakan kayu sonokeling ditengah banyak pihak yang telah diproses hukum, karena dianggap melakukan penebangan lair dilahan register 38.
Diketahui Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem secara resmi telah dilaporkan ke Polisi terkait aksinya melakukan penebangan pohon sonokeling diatas lahan register 38 di Sekampung Udik pada awal Juli lalu.
Pihak polisi hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pun telah hadir ke lokasi untuk meninjau langsung dan telah melaporkan langsung hasil temuan di lapangan. Namun aksi perambahan hutan lindung oleh anggota dewan Lampung Timur itu, belum ada kejelasan sampai sekarang.
Kekinian berdasarkan investigasi wawai news di lokasi, pohon sonokeling yang sebelumnya tergeletak setelah dilakukan penebangan dan didatangi langsung petugas polisi hutan, sudah diolah untuk jadi bahan kandang kambing.
Kandang Kambing Sultan terlihat bagus dan megah diduga terbuat dari kayu sonokeling hasil menebang di areal register 38, di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
“Kita akan menyurati Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Timur terkait aksi anggota dewan tersebut,”ungkap Mukaram Sanjaya kepada Wawai News, Selasa 9 Juli 2024.
Sebelumnya, Politisi Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur, resmi dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan penebangan pohon Sonokeling, di lahan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik.
Laporan disampaikan oleh gabungan LSM, Tokoh Masyarakata, Pemuda dan Ormas yang menamakan diri Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM) ke Polres Lampung Timur, pada Selasa 2 Juli 2024.
“Kami secara resmi telah melaporkan oknum Anggota DPRD Lampung Timur terkait dugaan perusakan hutan di lahan Register 38, Desa Sidorejo, Sekampung Udik,”ungkap Mukaram Sanjaya, Koordinator Umum KLTM usai menyerahkan laporan resmi.
Dikatakan laporan terkait dugaan perusakan hutan oleh oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem tersebut, seyogyanya dilaksanakan pada Senin 1 Juli 2024, namun batal dilakukan karena bertepatan dengan hari HUT Bhayangkara ke-78.
Melalui laporan tersebut KLTM menyebutkan bahwa oknum anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi NasDem itu, tidak menaati aturan atau larangan terkait kehutanan.
Terkait dengan kawasan hutan lindung Gunung Balak, Register 38, Lampung Timur dan pemberdayaan masyarakat setempat diketahui bahwa Gubernur Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat keputusan Nomor G/55/V.23/HK/2017 tentangan pembentukan tim sosialisasi peraturan bidangan Kehutanan dan Inventarisir Kawasan Hutan Lindung Gunung Balak Register 38.